Dugaan Pangkalan Elpiji Ilegal, Timbun Ratusan Gas Elpiji 3 kg Bersubsidi

THI. Rembang - Dugaan Pangkalan Elpiji Ilegal terpantau awak media saat menemukan adanya pembongkaran ratusan tabung gas 3 kg dari mobil pick up berplat K-8537-QD/pribadi pada Jumat tgl (22/09/23).

Dok/THI/RED.

Tabung gas elpiji 3 kg ditimbun dalam gudang penyimpanan milik restoran Hokki di wilayah Karangturi kecamatan Lasem kabupaten Rembang Jawa Tengah.

Dikonfirmasi awak media, terkait dengan penimbunan ratusan tabung gas elpiji 3 kg, Johan sabagai pemilik menyampaikan bahwa "Dulunya memang sebagai agen minyak tanah dan gas elpiji saat masih gudangnya berada di toko pinggir jalan pantura, namun kini telah pindah agak masuk kedalam, sehingga belum sempat memasang plang papan nama depan pangkalan," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa ratusan tabung gas elpiji tersebut di pasok dari dua agen yaitu PT. Hamida Putra Mudrika Adi dan PT. Mekar Daya Indah (rembang )," terangnya.

Lalu saat ini keseluruhan tabung yang ia miliki berjumlah 600 biji, kemudian saat awak media mempertanyakan terkait legalitas perijinannya, pihak pangkalan belum dapat menunjukkan, ia beralasan "Selama ini selalu berpindah pindah tempat mas, sehingga dimungkinkan hilang ataupun lupa menaruh," imbuhnya.

Namun dalam sorotan kamera awak media mendapati dari pihak pangkalan yang juga merupakan restoran dalam artian ini cukup besar masih menggunakan tabung elpiji 3 kg, dimana ini jelas bukan merupakan peruntukan konsumsi bagi badan usaha sejenis restoran.

LPG 3 kg bersubsidi hanya untuk masyarakat kurang mampu. Hal itu kembali ditegaskan lewat Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.

Aturan baru itu termuat dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Berikut daftar siapa saja yang berhak dan tidak berhak menggunakan elpiji bersubsidi tabung 3 kg.

Yang berhak menggunakan ;

1. Rumah tangga Prasejahtera.

2. UMKM.

3. Nelayan Sasaran.

4. Petani Sasaran.

Yang tidak berhak menggunakan ;

1. Hotel.

2. Restoran.

3. Usaha binatu/laundry.

4. Usaha pembatikan.

5. Usaha peternakan.

6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.

7. Usaha tani tembakau.

8. Usaha jasa las.

9. Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera.

Adapun bunyi Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagai berikut, setiap orang yang melakukan Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). (Ahmad)