Demi Keuntungan Pribadi, BBM Pertalite Dibuat Bancakan Para Pengangsu Ilegal

THI. Rembang - Aksi curang para pengangsu BBM bersubsidi tersorot kamera awak media pada hari ini, aksi sangat leluasa tersebut bak tak tersentuh oleh hukum yang berlaku di APH saat ini, rabu tgl (20/09/23).

Puluhan jerigen berisi BBM jenis pertalite berjejer dari tempat lahan kosong hingga dihalaman rumah, seperti hal biasa.

Dari hasil pencarian fakta dilapangan oleh awak media didapati bahwa inisial (T) sebagai pengangsu dan juga diduga sebagai penadah BBM bersubsidi menyampaikan kepada awak media memang membenarkan bahwa semua ini karena bisnis," jadi dari SPBU kami ngangsu lalu setelah itu kami jual lagi," ujarnya.


Inisial (T) juga menyebutkan bahwa berasal dari salah satu SPBU diwilayah kecamatan sale," dari Pom sale mas," ucapnya.

Bahkan dari pengakuan (T) tersebut, dari Polsek, Koramil setempat, bahkan LSM maupun media diakui telah ia kondisikan," tuturnya.

Modus operandi yang digunakan ialah memakai motor sabagai wadah ngangsu, setelah itu ia sedot lalu ditampung dalam jerigen, dan itupun dilakukan secara bolak-balik.

Bahkan diakui mandor SPBU tersebut, untuk wilayah kecamatan Sale ia katakan sudah bukan rahasia umum, akan tetapi karena ini pastinya menyangkut perkara hukum, ia perjelas bahwa tanggung jawab semuanya dipasrahkan kepada inisial (T)," ungkap mandor SPBU.

Lebih lanjut oleh mandor SPBU tersebut, bahwa segala urusan dari SPBU tidak mau bertanggung jawab atas segala aktivitas tersebut, karena telah dipasrahkan kepada inisial (T)," imbuhnya.

Sebagaimana dalam aturan pengisian bahan bakar di SPBU jelas menggunakan identitas barkot dimana dalam 1 x 24 jam barkot hanya bisa digunakan satu kali pengisian, itupun hanya mampu untuk pembelian 120liter pengisian jenis pertalite langsung di isi kedalam tangki kendaraan.

Dugaan kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi ;

Dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk / hal melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum," tutup Rahmad Wahyudi tokoh pemerhati informasi publik. (Ahmad)