Sidang Lanjutan Komisi Informasi Publik, Pelaku Oknum LaporGub WK Kaliampo Masih Belum Terungkap

THI. Semarang - Sidang lanjutan atas perkara sengketa informasi publik di kantor komisi informasi jawa tengah di semarang selasa pagi digelar. Hadir dalam sidang  pemohon Didik Tri Wahyudi, SH. MH dan termohon sekda pemprov jawa Tengah, sidang digelar di Komisi Informasi Publik jalan Tri Lomba Juang, selasa tgl (25/07/23).

Sidang oknum LaporGub di KIP menghadirkan para saksi dari Polresta Pati & kabag hukum Setda Pati.

Sidang yang dimulai pukul 11.25 WIB. Sidang dibuka Ketua Majelis Komisioner Setiadi, SH, MH, anggota Sutarto, SH, M.Hum dan Ermi Sri Ardhyanti, S.Sos. Termohon  sidang kali ini hadiri dari Diskominfo Jawa Tengah sebanyak 5 orang perwakilan. 

Sidang lanjutan kali ini Majelis menghadirkan pihak terkait untuk memberikan keterangan atas kejadian pengecekan oleh petugas gabungan di warung kerang kaliampo yang terjadi pada tanggal 9 Pebruari  2023 lalu. Kedatangan  pihak terkait atas undangan majelis Komisioner. 

Pihak terkait tersebut dari polresta Pati Satpol PP Kabupaten Pati. Dari Polresta Pati hadir 4 orang diantaranya AKP Dwi kristiawan Kapolsek Margorejo,  AKP Sukarno Kasubagdalop Bagop, IPTU Ahmad soleh Kasi was, IPDA Windartono Kasi hukum, sedangkan dari Satpol PP tidak hadir tetapi Sekda Kabupaten Pati menujuk Kabag Hukum Siti Subiati untuk menghadirii sidang. 

Dalam sidang terkuak bahwa warung Kerang Kaliampo tidak melanggar Perda seperti yang dilaporkan oknum di aplikasi LaporGub. Ketika majelis menayakan pengecekan terhadap warung kerang  tersebut ada bukti pelanggaran atau tidak, Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan mengatakan tidak ada pelanggaran terhadap PERDA. " Tidak ada pelanggaran majelis, kami sudah mengecek sesuai perintah dari Polresta Pati, tidak ditemukan hal yang melanggar PERDA, kami di etalase menemukan minuman jenis bir yang kandungan alkholnya kurang dari 5% tidak buka 24 jam tetap buka jam 10 pagi sampai jam 12 malam, dan juga bukan tempat hiburan malam," ujar Kapolsek Margorejo. 

Dari Sekda Pati yang diwakili Kabag Hukum Siti Subiati, tidak tahu persis mengenai masalah kejadian di warung kerang kaliampo namun Siti Subiati menegaskan Satpol PP dalam bertugas sesuai tugas dan fungsinya sesui aturan yang ada.

Setelah pihak terkait menyampaikan keterangan dihadapkan Majelis Komisioner,  Ketua majelis mempersilahkan pemohon untuk bertanya kepada pihak terkait, namun dari termohon sama sekali tidak ada pertanyaan maupun komentar hanya bilang sudah cukup "Cukup Majelis", kata salah satu perwakilan dari termohon. Sampai akhirnya Ketua Majelis menutup sidang dan mengagendakan sidang berikutnya penyampaian kesimpulan. (RED)