Tancap Gas Tertangkap Kamera Media, Puji Sopir Truk Modif Saat Mengisi Solar Subsidi di SPBU 44.591.22 Growong Kidul Juwana

THI. Pati - Maraknya aktifitas pembelian bahan bakar minyak solar bersubsidi di kawasan  wilayah hukum Polresta Pati semakin mengila dan seolah olah sudah menjadi sebuah kebiasa'an hampir semua SPBU di kabupaten Pati melayani para pengangsu atau kata lain para kelompok yang dengan sengaja membeli solar subsidi dengan modus truk modif yang di dalamnya di isi tempat penampungan solar berkapasitas tonase satu unit truk modif bisa menampung 4 kempu kapasitas 4 ton  solar bersubsidi, sabtu tgl (17/06/23).

Dok/THI/CIP/RED.

Di duga pada sa'at operator pombensin 44.591.22 yang berlamatkan di desa growong kidul kecamatan Juwana tepatnya di depan makom bupati juwana, sang operator sedang melayani pembelian solar bersubsidi yang terjadi pada hari jumat sore 15.50 tangal 16 juni 2023.

Pada sore itu awak media bersama tim sedang melaksanakan tugas control sosial di wilayah kabupaten Pati, mencurugai sebuah truk warna hijau modif tertutup terpal, sedang olak alik berkali kali melakukan pengisian di SPBU 44.591.22 yang sama.

Setelah mengetahui sa'at awak media berjalan  menghampiri oprator yang sedang mengobrol dengan sopir truk modif bernama Puji sambil mengisi solar, dengan glagat gugup dan tergesa gesa-gesa Puji sopir truk modif tersebut langsung tancap gas meningalkan pom bensin, diduga kuat mengangsu solar subsidi, oprator yang berjaga saat di konfirmasi terkait pelayanan pembelian solar subsidi tidak merespon alih alih diam.

Adaduga'an kuat terjalin persekongkolan kerja sama antara SPBU 44.591.22 Growong kidul dan pengangsu solar subsidi bersama sama melakukan pelangaran UU Migas.

Himbauan dari Pertamina melalui satgas migas pasti menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi tangki atau bekerjasama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi salah sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan kerja SPBU dengan Pertamina.

Sebagaimana di ketahui pemerintah akan bertindak tegas terkait penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam UU Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 tentang minyak dan gas (Migas) sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.

Maraknya aksi jaringan mafia solar subsidi  terkesan sudah hal biasa tidak pernah jera walau sering kali tertangkap kamera awak media, bahkan justru makin berani melakukan aksinya.

Truk modif saat sedang melakukan pengisian solar bersubsidi.

APH kapolresta kabupaten Pati dalam melaksanakan tugas penegakkan hukum diwilyahnya dapat melakukam tindakan tegas dan terukur bagi para oknum pelaku yang selama ini masih melakukan perbuatan melawan hukum UU Migas yang telah merugikan negara dengan menjual solar bersubsidi. (Cip/Tim)