Camat Gabus Diduga Bungkam, Enggan Balas WA Konfirmasi Terkait RJ Dugaan Penyelewengan Dana Karaban

THI. Pati - Terkait pemberitaan konfirmasi yang diperoleh dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Pati, Inspektorat Pati tentang dugaan penyalahgunaan anggaran dana yang terjadi di desa Karaban yang sudah selesai dengan RJ (Restoratif Justice ) kini team awak media melalui Wa (WhAtshap) mempertanyakan itu kepada Camat Gabus yang sebagai pembina desa pada kemarin lalu.

Dok/THI/RED.

Namun konfirmasi yang melalui Via Whatshap terkait hal itu tidak di jawab olehnya (Camat) ada apa...?

Whatsap pertama, Camat membalas dengan ucapan Amin." ungkapnya dalam Via Wa. Dan untuk WA yang kedua kalinya Camat Suranta hanya membaca dan tidak membalas.

Sebagaimana tercantum dalam PP 43 tahun 2014 pasal 154 ayat 1, yang berbunyi, Camat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan desa, salah satunya melalui fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa.

Untuk itu, sebagai pemberita (Profesi Jurnalis) mencari informasi untuk mengembangkan dan menggali suatu informasi bertujuan' untuk mengumpulkan informasi terkait, dengan kekuatan fakta-fakta dan memperbandingkan informasi dan  jurnalis sebelumnya yang sudah punya informasi, tetapi ingin mencari informasi dari sisi atau pihak lain/sebagai azas cover both sides.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi dilapangan masih terus mengembangkan berita ini, dan berita terkait lainnya. (bersambung/team)