Setelah mendekam di LP, Mantan Kades Semirejo, Catut Nama Sekdes Turut Menikmati Dugaan Money Laundering

THI. Pati - Oknum Mantan kades Semirejo setelah Diamankan Kejaksaan Negri Pati atas dugaan tindak pidana korupsi. Beberkan pokok permasalahan yang sebenarnya ada sebuah unit mobilio yang diberikan kepada Sekdes Semirejo (Sugeng), juga untuk membangun pagar rumah dan pondasi diduga dari hasil money laundering, rabu tgl (06/06/23).

Mobillio yang saat ini dipakai harian oleh sekdes Semirejo (Sugeng).

Sempat bertahun tahun menjadi DPO (daptar pencarian orang) mantan kepala desa Semirejo kec. Gembong Triono yang diduga menyelewengkan bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jateng senilai Rp 525 juta berhasil diamankan pada selasa (30/05/23) pukul 23.00 WIB dikediamannya.

Usai penangkapan pelaku, Kejaksaan Negeri Pati melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Namun yang mencengangkan saat mantan kades Triyono dijumpai awak media di Lapas Pati Selasa, 06/06/23 menuturkan,"Aku aweh mobil carik iku ikhlas, carik yo ora aweh duwet aku (saya serahkan unit mobil kepada sekdes itu ikhlas, sekdes tidak memberi saya uang," jelasnya.

"Sebagian dipinjam teman-teman bukan saya sendiri yang menikmati hasilnya," pungkas Triono

Ada juga sebagian uang tersebut Triono mantan kades bahwa uang tersebut di gunakan untuk DP membeli rumah joglo sebesar kisaran 130 juta kepada seorang oknum polisi.

Sebagian lagi di pinjam warga Semirejo sebesar 35 juta di beri anggunan gebyok rumah selain itu mantan Triono mengunakan uangnya untuk membeli sepetak tanah bermaksud menjalin mitra kerja dengan warganya bernama Pahat. 

Adapun sebagian uang sisanya dibawa seoranh teman lamanya yang bernama Agus Kliwir kisaran 50 juta lebih," tutur mantan kades Triono.

Menanggapi hal itu, Bangkit SA menuturkan saat dikonfirmasi bahwa secara hukum money laundering adalah tindakan menyamarkan dana maupun aset yang bukan haknya dan berasal dari kegiatan kriminal. Tujuan seseorang melakukan money laundering adalah tidak lain untuk memperkaya dirinya sendiri.

Tindakan ilegal ini dilakukan dengan cara menyamarkan sumber dana yang seolah-olah berasal dari aktivitas legal, dan biasanya oknum money laundering mengalihkan dana tersebut melalui kegiatan bisnis dan menyerahkan ke Lembaga keuangan yang sah.

Adapun dasar hukum kegiatan money laundering ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010.

Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Hukuman bagi pelaku tindak pidana pencucian uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatas adalah pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). 

Tidak hanya itu di antara perangkat desa Semirejo maupun warga Semirejo yang mendapat kucuran uang yang di duga mony loundering, mantan kades Triono mengharapkan agar segera mengembalikan sehingga dapat dikembalikan kepada negara tutur mantan kades mengakhiri wawancara dengan media," pungkasnya. ($.cipto)