Kaluhuran Galuh Pakuan Padjadjaran, Hari Kebangkitan Nasional Kerajaan Nusantara Realita Bukan Sheer Nonsense dalam Simposium Nasional

THI. Bogor - Simposium Nasional di Grand Cempaka Jakarta kembali digelar, pertemuan para, raja ratu, Sultan, Pemangku Adat, kepala Suku, kepala Marga dari Seluruh Indonesia ini menindaklanjuti Peraturan Presiden no. 18 tahun 2021.

"Tampak menonjol dan diserbu beberapa pertanyaan wartawan YM.R Ir. H. Sunan Asmara Hidayatuloh, MpLs, Ketua Umum Kaluhuran Galuh Pakuan Padjadjaran serta KGRA. H. Siti Ningrum S.H atau Ratu Mas Kencana Ratu Galuh Pakuan Padjadjaran, kamis tgl (18/01/24)

Ratu Galuh ketika ditemui awak media menyampaikan, hal terpenting dalam Simposium ini adalah pelurusan sejarah Nusantara Sesuai dengan Bhineka Tunggal Ika amanat Pancasila Dasar Negara dan budaya budaya bangsa sampai nusantara Dunia, agar bisa menjadi hirostikel basic begron yang mana kerajaan kerajaan yang dipimpin para Ratu, Raja, Sultan, Suku, Datuk, Adat, Pelingsir, Marga dan yang lainya merupakan sejarah aset Dinasty, Prasasty, Trasty. 

Sebelum ada Republik ada Prasasty dan Dinasty dimana perjuangannya dilakukan oleh para Kerajaan, Sultan, Suku, Marga dan yang lainya dimasa VOC. VOC sebenarnya bukan penjajahan, tolong ini digaris bawahin, ini bukan sheer nonsense atau ucapan belaka, akan tetapi “realita” mari berpikir secara “realistis," tegasnya.

Dimana zaman itu terjadi perjanjian rempah rempah VOC, VOC kategori provit inkam perekonomian kerajaan Nusantara waktu itu, semoga dengan adanya simposium ini akan terealisasi kembali kemakmuran bangsa nusantara.

Ratu Galuh juga menekankan dalam pertemuan Simposium ini sudah sewajarnya kalau raja raja meminta kembali asset assetnya untuk bisa dikelola sendiri sesuai dengan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang mana pada Pasal 98 berbunyi ; bahwa tanah kerajaan dapat diberikan kembali kepada pihak kerajaan dengan syarat dikelola sendiri sesuai payung Hukumnya adalah PP No 18 Tahun 2021 yang mana diberikan kesempatan dalam pengelolaannya, maka diadakan Simposium dan dibentuk Lembaga Komunikasi Informasi Pemantau Adat Seluruh Nusantara (LKPASI) 2018 untuk Menginventalisir pendataan asset kerajaan," tutupnya. (RED)