Terunkap.!! Pengusaha Wifi Terduga Pelaku Predator Seksual Dugaan Pencabulan Dibawah Umur Iniseal KU Segera Diadili

THI. Kudus - Pria inisial (KU) segera di tangkap dengan dugaan sebagai perilaku asusila kasus Predator sex, dugaan pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi menimpa siswi SMP warga Demak sebut saja (intan) bukan nama sebenarnya berawal dari keterangan ayah korban, istri terduga pelaku pencabulan seksual iniseal (KU) warga desa Medini kec. Undaan kabupaten Kudus yang kini sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Pelaku (KU) sang predator sex dan pencabulan anak dibawah umur.

Pada pukul 07.00 wib pagi mendatangi rumah ayah korban (nglabrak bahasa jawanya) mengatakan bahwa anak perempuannya yang baru menduduki kelas 1 SMP sering diajak jalan oleh suaminya, inesieal KU "pekerja sebagai pengusaha wifi" mendengar hal itu, ayah korban dugaan pencabulan Suratno (nama samaran) mengambil inisiatif untuk melaporkan perkara dugaan pencabulan tersebut ke Polres Kudus dengan no LP/B/293/lll/2023/SPKT/POLRESKUDUS/POLDA JAWA TENGAH tangal 19 maret, tepat pukul 13.01 wib.

Suratno nama samaran, selaku ayah korban sa'at dikonfirmasi awak media di rumahnya Selasa,30/05/2023 mengatakan", awalnya saya gak tahu mas perkara tersebut. Awal mulanya saya didatangi istri terlapor Khoirul Umam warga desa Medini kec. Undaan menceritakan bahwasannya anak saya sering diajak suaminya jalan (kencan) dan pernah diajak main ke kost," terang ayah korban.

"Mendengar kejadian itu saya sempat bingung dan drop,sehingga saya  melaporkan perkara ini ke pihak yang berwajib. Saya berharap untuk terlapor bisa diproses seberat beratnya," sesuai uu yang berlaku di negara ini," tutur ayah korban.

Disisi lain, saat awak media mendatangi terduga terlapor pencabulan Khoirul Umam dikediaman rumahnya Selasa,30/05/2023 menuturkan," iya mas memang saya dilaporkan atas tuduhan pencabulan anak,"

awal mula saya kenal korban melalui akun facebook dilain hari waktu libur sekolah saya ajak korban kepantai teluk awur Jepara, hingga pada waktu pas libur korban minta uang untuk membeli baju saya diajak ketemu dikost untuk menghindari keramaian, tapi pada waktu itu kita gak lama hanya minta foto berdua dan saya kasih uang terus pulang." Dan sudah ada upaya mediasi tapi tidak ada kesepatakan," ungkap Koirul Umam.

Menanggapi hal itu, Bangkit SA sa'at dimintai pendapat menangapi keterkaitan maraknya kasus pencabulan anak yang terjadi diwilayah Kudus menuturkan, "Terkait kejadian yang menimpa warga masyarakat Demak tersebut saya berharap pihak kepolisian pun diminta untuk tidak permisif terhadap pelaku kasus tersebut," sambungnya.

Jelas dalam kasus tersebut pelaku bisa (Dijerat) Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar ini," pungkasnya. ($.cipto)