Iniseal (YRM) Diduga sebagai Pengangsu Bos Solar Subsidi Bebas Beroprasi, APH Agar Lebih Serius Tindak Tegas dan Terukur

THI. Pati - Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat namun hal itu tak menyurutkan langkah para oknum pemain mafia migas dibumi bertajuk mina tani.

Truk dum yang sudah dimodifikasi dengan tangki kapasitas besar.

Iniseal (YRM) bos mafia solar diwilayah kab. Pati bukan menjadi rahasia lagi, seakan akan bebas dari sorotan APH (aparat penegak hukum), iniseal (YRM) merupakan bos solar subsidi," tutur (E) sopir truk solar dan beroperasi tanpa tedeng aling aling seolah olah sudah menjadi pekerjaan utama.

Kendati dijelaskan dalam UU Migas bahwa para pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.

Namun hal itu, tidak menyurutkan bagi para Bos mafia solar untuk bermain curang membeli BBM jenis solar subsubsidi dan diduga kembali di jual ke industri dengan harga yang cukup tinggi.

Dari hasil pantauan beberapa awak media, terdapat satu mobil modifikasi jenis mobil dum truk diduga memuat solar berkapasitas 3 ton solar melakukan pengisian di SPBU Ngebruk.

"Mobilnya pak Yarman mas baru berjalan dua hari ini, untuk unit ada beberapa mobil modifikasi terang sopir truk saat dikonfirmasi awak media.

Menanggapi hal itu BANGKIT selaku pengamat kebijakan publik menuturkan saat dikonfirmasi awak media jum'at di lokasi di temukannya dum truk, jum'at tgl (26/05/23).

"Saya pastikan segera berkordinasi dengan APH atau Kasat Reskrim Polresta Pati terkait temuan ini," ujarnya.

Dalam hal ini salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.

Tidak hanya itu di himbau APH jika tidak dengan secara serius melaksanakan tugas pokok pungsi sebagai alat  keamanan negara sudah pasti kegiatan melanwan hukum seperti pelangaran uu migas minyak jenis solar bersubsidi merugikan negara. (Cip/tim)