THI. Pati - Sudah hampir sekitar 10 tahun beroprasi perusahaan Penggilingan arang milik PT Indra Prasta Jaya yang terletak di Desa Ngemplak Kidul Kec.Margoyoso Kab.Pati di duga kuat tak mengantongi ijin, minggu tgl (02/04/23).
![]() |
Dok/THI/TIM/RED. |
Hal itu diperkuat,berdasarkan pantauan team awak media dilokasi pabrik tidak ditemukan adanya pemasangan papan nama didepan yang menunjukkan nama PT Indra Prasta Jaya.
"saya kerja disini sudah 10 tahun.untuk prodak sendiri dikirim ke Arab,Israel,daratan timur tengah,eropa dan lokal. Untuk merk sendiri ada sepuluh jenis kurang lebihnya," ujar salah satu karyawan,
Disisi lain,saat awak media melakukan konfirmasi kepada Eko yang mengaku selaku direktur perusahaan" PT Indra Prasta Jaya" mengatakan ,pabrik tersebut baru berjalan sekitar 2 Minggu, sangat mustahil informaai masyarakat juga karyawan perusahaan sudh 10 tahun berproduksi
Dan untuk perinjinan sendiri baru proses,ungkap Eko "yang mengaku pimpinan direktur perusahaan".
Sangat ganjil sebuah perusahaan ekspor skala internasional, papan nama perusahaan baru di bikin belum atau belum jadi, dengan ekspresi wajah cengar cengir menjawab pertayaan awak media sa'at di wanwancarai di meja direktur perusaha'an yang lusuh, untuk pengiriman sekup lingkupnya hanya lokal" imbuh Eko yang mengaku selaku direktur perusaha'an.
Ironisnya, dari pantauan awak media pabrik tersebut juga menyimpan hasil prodak briket yang siap kirim yang diduga kelasnya internasional.
menanggapi hal itu, Sucipto selaku kontrol sosial mengukapkan,"dalam hal ini merujuk Pasal 36 ayat 1 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat terang dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan.
“Artinya, jika izin usaha tersebut dianggap sebagai kewajiban, maka pemilik usaha harusnya menghadirkan izin tersebut sebelum usahanya berjalan. Sebab jika ketentuan tentang izin usaha dimaksud tidak dijalankan, maka ada sanksi pidana yang dikenakan kepada pemilik usaha,” jelasnya.
"hari Senin kita sudah ada janji dengan kepala Dpmtsp (dinas penanaman modal terpadu satu pintu) kabupaten Pati dan DLH(dinas lingkungan hidup),guna meminta data salinan terkait perinjinan perusahaan tersebut," pungkasnya.
Salain itu mirisnya lagi letak lokasi perusaha'an tersebut bertetangga dengan pejabat kepala dinas perijinan kabupaten pati. (Tim/RED)