Diduga SRW Warga Kudus Mengaku Menjalankan Bisnis Solar Ilegal Bekerja Sama dengan Oknum APH Inesial SM

THI. Kudus - Miris, seorang oknum warga desa Tanjung Karang kec. Jati kabupaten Kudus bernama Sarwo, diduga kuat menjadi pengepul bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, bisnis tersebut sudah dijalankan sejak lama dan bukan menjadi rahasia publik. Berdasarkan pengamatan awak media sejak tgl 5-Nov-2022 tepatnya di jalan Pasuruhan Lor kec. Jati kab. Kudus. Ditemukan gudang penampungan ilegal jenis solar bersubsidi diduga kuat milik (SRW) warga Kudus.

Diduga menjadi tempat gudang solar. Dok/THI/TIM/RED.

Untuk menjalankan aksinya "(SRW) mengaku menjalankan bisnis jual beli bahan bakar jenis bio solar bersubsidi tersebut memakai mobil modifikasi, ironisnya bisnis solar ilegal tersebut diduga kuat bekerja sama dengan oknum APH beriniseal (SM) warga desa Dengkek kec. Wonosalam kab. Demak, minggu tgl (02/04/23).

Dalam praktiknya, Sarwo mengungkapkan mempunyai 5 mobil armada untuk membeli solar keliling ke stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU. "Saya menerima atau pengepul dan saya jual kepada Bah Man, tetapi untuk satu bulan belum bisa beroprasi," kata dia pada Jumat.

Disisi lain, disaat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Oknum APH ineseal (SM) didesa Dengkek guna melakukan pemberitaan yang berimbang, namun oknum APH tersebut belum bisa ditemui hingga berita ini diterbitkan. ($.cipto)

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال