Tidak Ada efek jera, Mafia Solar Bersubsidi Masih Melakukan Bisnis Ilegal Ini

THI. Pati -  Masih bergentayangan oknum (W) terlihat tak gentar dan tak menggubris ramainya pemberitaan oleh awak media,  pengangsu BBM jenis solar ilegal yang diduga milik (W) tetap beroperasi dan exist mendulang pundi pundi rupiah, kamis tgl (20/04/23).

Dok/THI/BIRIN/RED.

Seakan tidak ada rasa takut sedikitpun melakukan kegiatan mengangsuu BBM jenis solar bersubsidi di kumpulkan di truk kayu yang dalamnya di kasih tangki dan seolah olah seperti kebal hukum.

Diduga oknum pelaku usaha solar ilegal alias Mafia Solar itu adalah (W) dimana dirinya diduga pengusaha solar ilegal yang sudah cukup kesohor dipantura Kudus.

Karena memiliki armada modifikasi yang banyak jumlahnya dan diduga hampir setiap hari beroperasi dengan amannya. 

Berawal dari informasi masyarakat beberapa awak media kembali adakan investigasi ke lokasi tempat loading BBM jenis solar di daerah lingkar Kudus, dekat terminal Djati kudus  kabupaten Kudus yang diduga milik (W).

Awak media mendapati, ada aktivitas loading atau pemindahan dari tampungan 3 armada 8KL, 8 KL, 5KL total 21KL dipindah ke tangki besar kapasitas 24KL.

Kemudian awak media adakan wawancara dengan karyawan yang sedang melakukan loading atau pemindahan ke truk tangki kapasitas 24 KL tersebut.

Solar ngangsu Soko ndi mas, kurang tahu pak, saya hanya pekerja yang jaga disini, ini mindah berapa liter mas, (21KL mas/21.000 liter),” terang pegawai (W).

trus team wawancara kepada sopir tangki yang berkapasitas 24KL tersebut, PT. dari mana mas kok berani kulakan soko pengangsu, sopir tersebut menjelaskan bahwa PT. tersebut dari semarang," jelasnya.

Harapan masyarakat di tengah sulitnya perekonomian saat ini, yang seyogyanya BBM bersubsidi oleh pemerintah dialokasikan untuk masyarakat dan pengguna jalan, kini beralih fungsi di manfaatkan oleh cukong cukong mafia minyak demi mendulang rupiah dan untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat berharap kepada pemerintah untuk menertibkan dan menindak tegas oknum oknum mafia BBM bersubsidi sesuai dengan hukum yang berlaku biar ada efek jera.

Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindakan kejahatan yang diatur dalam undang undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dan dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 (enampuluh miliar rupiah).

Tetapi sampe berita ini dirilis kembali, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan seakan akan penegak hukum tebang pilih dalam pemberantasan mafia mafia BBM bersubsidi. ($.birin)