Bongkar Praktik “Kencing” Truk BBM Subsidi Pertamina

Tanki yang disinyalir menjadi tempat penampungan BBM/Gas bersubsidi mampu menampung 9000 Kg.


THI. Indramayu - Ketika melihat gelagat mencurigakan tentang keberadaan tangki yang berada dihalaman samping bekas Rm. Padang diduga tempat "kencing" penimbunan BBM, dan Wartawan langsung mendatangi dan konfirmasi kepada salah satu orang ( Tidak mau disebutkan namanya ) yang berada dilokasi halaman bekas Rm. Padang, Jl. Raya Pantura Sumur Adem, Sukra, Indramayu Jawa Barat. Pada jum'at 15 April 2023.

Secara kasatmata, penyelewengan dan penyelundupan BBM bersubsidi pun masih berjalan lancar. Sebut saja sudah terjadi disalah satu tempat yang berada di wilayah desa Sumuradem Timur, Kec.Sukra, Kab. Indramayu Jawa Barat. Rabu, (19/04/2023).

Ada yang melakukan penimbunan BBM, ada juga yang mengangkut tidak sesuai dengan tujuan, atau di tengah jalan diselundupkan oleh para oknum. Lalu Bagaimana pidananya?

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal atau tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal atau tanpa izin usaha pengangkutan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.

Kendati pihak Pertamina sudah melakukan berbagai upaya antisipasi dengan berbagai macam strategi, masih tetap kecolongan. Jika ditinjau dari segi hukum pidana, harus ada laporan dan pengaduan dari pihak Pertamina sebagai korban kepada pihak kepolisian.

Tentu saja, di samping memperkuat pengawasan internal terhadap sopir/karyawan pengangkutan. Apabila ditemukan penyelewengan, harus segera ditindak tegas serta harus berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), bahan bakar minyak (BBM) adalah bahan bakar yang diolah dari minyak bumi.

Minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki izin usaha penyimpanan dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas :

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Begitu pula terkait dengan pengangkutan, juga harus memiliki izin usaha pengangkutan. Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas :

"Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar ".

Ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai dengan tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

" Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar ".

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan dan penjualan BBM ke luar negeri.

Praktik truk BBM "kencing" di jalan makin mulus terjadi sebab kalau ada penertiban oleh pihak terkait, atau ada wartawan yang ingin melakukan liputan di penampungan atau di titik-titik lokasi BBM kencing, maka oknum aparat membocorkan rencana razia sehingga sopir dan penadah bisa segera kabur terlebih dahulu.

Seperti yang diungkapkan salah satu warga setempat ( tidak mau disebutkan namanya ) mengatakan, "Ini sudah menjadi rahasia umum, dan pencurian BBM subsidi pemerintah itu tetap masih saja berjalan dan seolah 'dilindungi' oknum aparat, dan disinyalir bukan hanya terjadi diwilayah hukum polsek sumuradem sukra saja, tetapi kemungkinan juga sama terjadi di daerah lain.

Kasus truk BBM "kencing" di jalan, penampungan dan pengolahan CPO ilegal akan menjadi tugas bersama untuk menuntaskannya. 

Forkompinda kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, Kodim, Lanal, dan lainnya. Kasus ini tidak akan dibiarkan lagi, selain sudah lama terjadi juga bisa menimbulkan citra buruk kabupaten indramayu.

Kejahatan truk BBM "kencing" di jalan adalah perbuatan melanggar hukum, jatuhnya bisa pada tindak pidana penggelapan (pasal 372 dan 374 KUHP).

Bisa pula dikategorikan sebagai penggelapan dalam jabatan. Akan tetapi, harus ada laporan dan pengaduan terlebih dahulu dari pihak korban atau pihak yang merasa dirugikan. Kalau tidak ada pengaduan/laporan dari pihak korban, pihak kepolisian tidak bisa bertindak, kecuali tertangkap tangan. (dho).