THI. Demak - Dalam sebuah kehidupan bernegara dan apalagi masuk ruang lingkup aparat penegak hukum (APH) berinisial (SDMN) yang berlamatkan desa Dengkek kecamatan Wonosalam kabupaten Demak jawa tengah, Sabtu tgl (01/04/23).
![]() |
Rumah (SDMN) oknum APH juragan solar bersubsidi. |
Sesampai berita ini dirilis yang mengembang dan bukan sosok baru lagi merupakan incaran sat gas migas dalam hal ini saudara (SDMN) merupakan seorang pengepul dari sedotan solar solar dari spbu bersusidi yang disedot para pengepul perwilayah wilayah masing- masing sepanjang pantura mulai dari semarang hinga perbatasan tuban.
![]() |
Dok/THI/RED. |
Informasi yang di dapat oleh tim gabungan dari berbagai media di lapangan menerangkan bahwa mereka mempunyai bos yang menerima pasokan solar subsidi hasil ngangsu bahasa jawa (red) atau begini solar subsidi yang di beli dari SPBU nakal yang menjalin hubungan dengan para pengepul solar subsudi yang kahirnya sebagian pengepul solar subsidi dibeli oleh sdmn dengan harganya para pengangsu tidak menyebutkan harganya cuma menerangkan hasil ngangsu solarnya dibeli dan di tampung oleh (SDMN) di sebuah gudang yang tampak depannya menyerupai sebuah rumah hunian.
Lokasi gudang solar (SDMN) yang di dekat rumah berkisar 300an meter kekiri depan rumah plus belakangnya dijadikan gudang jembatan depan rumahnya di cat warna biru.
Apakah kegiatan ini sudah terkonsep tersusun teselubung dan mempunyai hubungan dengan pemegang kekuasaan sampai kapan prilaku para pelangar hukum di negara kita indonesia ini kusus UUD migas.
![]() |
Gudang solar yang selama ini untuk menyimpan solar bersubsidi. |
Bisa di mendapat teguran dari satgas migas atau penegak hukum sebagai sangsi tegas sehinga negara dan masyarakat indonesia yang mendapat hak atas bantuan keuangan negara melalui pogram subsidi yang macam macam wujud subsidi tersebut sesuai kebutuhan masyarakat. Sesampai berita dirilis bernisial (SDMN) diduga juragan pengepul solar bersubsidi dan bukan sosok baru lagi ($.cipto)