PN Indramayu Kelas I B Melaksanakan Eksekusi Lahan 7000M2 Berjalan Lancar

THI. Indramayu - Eksekusi lahan warga di desa Sumbermulya Blok Sumurwedi I oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu menuai protes dan penolakan dari warga yang mendiami lahan tersebut.

Di mana warga atas nama Sarna Suparna  yang didampingi ormas Grib Jaya (PAC) Haurgeulis dan keluarga menolak eksekusi lahan, lantaran mereka mengklaim bahwa masih punya hak atas lahan seluas 7.000 M2.

PN Indramayu Kelas I B Melaksanakan Eksekusi Lahan 7000M2.

Pelaksanaan eksekusi yang seharusnya dilaksanakan tanggal 23 November 2022 sempat tertunda karena kurangnya personil polres Indramayu yang sebagian diterjunkan ke lokasi bencana gempa bumi cianjur. 

Dalam surat pemberitahuan eksekusi, tercatat bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah bekas milik adat. Persil Nomor : 63 S.II, blok Sumurwedi I, Kohir Nomor C.10959 atau sekarang telah berganti menjadi persil 22 /blok Jatimulya Desa Sumbermulya Kec. Haurgeulis Kab. Indramayu Jawa barat. Seluas 7000M2 (Tujuh Ribu Meter Persegi) atas nama Ali Sadikin dan tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun.

Dalam proses eksekusi terjadi sedikit penolakan. Akan tetapi pihak eksekutor (Pengadilan Negri Indramayu Kelas I B) yang didampingi pihak kepolisian dan TNI tetap membacakan Penetapan keputusan eksekusi. 

Petugas pengadilan menjelaskan kepada perwakilan tergugat dan menerima keputusan pengadilan Negri Indramayu kelas I B.

Petugas Pengadilan Negeri Indramayu membacakan surat eksekusi terhadap Lahan seluas 7000M2 di Desa Sumbermulya Kec. Haurgeulis Kab. Indramayu Jawa Barat.

Usai membacakan putusan PN, Petuga PN meminta petugas agar mengosongkan isi dalam dua bangunan rumah.

Atas perintah Panitera PN, petugas eksekusi melaksanakan pembongkaran, dimulai dengan mendongkrak pintu rumah, menurunkan genteng hingga pembongkaran tembok rumah. Dalam pelaksanaan pembongkaran tergugat hanya terlihat pasrah dan tidak ada perlawanan.

Petugas keamanan dari kepolisian Polres Indramayu menurunkan sebanyak 360 personil dibantu TNI, Satpol PP dan pihak aparatur desa tetap mengawal eksekusi lahan tersebut. Di mana pembongkaran rumah dilakukan secara manual dengan tenaga orang,

Sementara itu, Romlah istri Ali Sadikin mengatakan "Walaupun eksekusi sempat tertunda, kami merasa puas pada akhirnya perjuangan selama bertahun - tahun terbayar hari ini, dan pelaksanaan proses eksekusi berjalan lancar. Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu pelaksanaan eksekusi ini," ucap Ibu Romlah.

Pelaksanaan eksekusi dimulai dari pkl. 09.00 wib hingga pukul 14.00 wib dan proses pembongkaran rumah sekaligus pemasangan tanda batas berjalan dengan lancar dengan tetap dikawal oleh petugas eksekusi. (Edho ).