4 Tersangka Korupsi Uang Makan Santri di Indramayu

THI. Indramayu - Empat tersangka korupsi pengadaan makan minum rumah santri tahfidz di kabupaten Indramayu resmi ditahan. Negara rugi sekitar Rp 500 juta akibat ulah para pelaku. Para tersangka terdiri dari 2 oknum ASN yakni A dan TH, 1 oknum penyedia EN, serta ND yang merupakan tersangka ASN non aktif di lingkungan Pemkab Indramayu, Kamis tgl (13/10/22).

Empat Tersangka Korupsi dana Mamin Santri ditahan.

"Selasa kemarin, jeempat orang tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Kelas IIB Indramayu guna menjalani masa penahanan selama 20 hari dalam tingkat penyidikan, dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Indramayu," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu Gunawan.

Penahanan para tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Tersangka ditahan untuk proses penyidikan dugaan perbuatan yang disangkakan terhadap para tersangka dengan peranan masing-masing.

Sebelumnya, tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan makanan dan minuman pendidikan santri Tahfiz takhasus/penghapal Al-Quran di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020. Tersangka diduga mengkorupsi uang sebesar Rp 448.345.680.

"Potensi kerugian keuangan Negara sebesar Rp.500.000.000,- dari total anggaran pengadaan makan minum tahfiz penghapal Al quran yang dianggarkan pada TA 2020," lanjut Gunawan.

Sekedar diketahui, pada tahun 2020 sekretariat daerah kabupaten Indramayu menganggarkan pengadaan makanan dan minuman pendidikan Santri Tahfiz Takhasus sebesar Rp. 1.449.000.000. Uang tersebut untuk disebar di 10 titik rumah Tahfidz di kabupaten Indramayu.

Kemudian, tim penyidik mengetahui adanya tindak pidana korupsi dan menetapkan 4 orang jadi tersangka. (Edho)