Maling Berkas Penting Kantor DPRD PATI Berhasil Diamankan Polres Pati

THI. Pati - Jajaran satuan reserse kriminal Polres Pati berhasil bekuk pencurian dikantor DPRD kab. Pati. Tersangka yang berjumlah 4 orang ini dengan peran masing masing, modusnya adalah mengelabuhi para penjaga pos satpol PP maupun dari para anggota dewan tersebut, yang mengaku sudah mendapat ijin, selasa tgl (30/08/22).

Empat tersangka berhasil diciduk oleh jajaran Satreskrim Polres Pati.

Pelaku beraksi pada tgl 05 - 24 Agustus selama beberapa hari dikantor Disperindak dan juga dikantor sekretariat dewan DPRD Pati yang dilakukan pada siang hingga sore hari.

Sempat melarikan diri keluar kota, JHK (43) pelaku pencurian berkas (kertas) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pati, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), dan Satpol PP, akhirnya dapat dibekuk oleh Pihak Polres Pati.

Melalui Konferensi Pers yang di gelar di Polres Pati, AKBP Christian Tobing, S.I.K, S.H, M.H, MSi selaku Kapolres Pati mengatakan, "Sejak dilakukan oleh TKP pada tanggal 25 Agustus lalu, pelaku mengakui sempat kabur keluar kota untuk bersembunyi.

"Setelah melakukan penyelidikan dan kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di suatu tempat, lalu kita amankan di wilayah kabupaten Pati. Sempat keluar kota, sempat lari juga, tapi berhasil kita amankan," terang Christian Tobing, SIK.

Christian Tobing menjelaskan, JHK melakukan aksinya dengan cara mengelabui para penjaga yang sedang berjaga dengan mengatasnamakan ketua atau orang dalam di instansi tersebut.

"Tersangka ini mengaku sudah mendapatkan izin dari pimpinan, maupun anggota yang ada di kantor kantor tersebut, untuk masuk kedalam ruangan dan mengambil kertas atau berkas yang ada disana," sambungnya.

Dalam aksinya, (JHK) dibantu oleh tiga rekannya, yang mana menurut pengungkapan Christian Tobing aksi pencurian tersebut dilakukan mulai tanggal 05 Agustus hingga 24 Agustus 2022.

"Pelaku melakukan aksinya sejak tanggal 05 Agustus hingga 24 Agustus. Yang mana hasil penjualan kertas tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari hari, " ujarnya.

"Berkas tersebut adalah berkas laporan penting dari tahun 2016 hingga 2021," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam penyitaan barang bukti (BB) diamankan kertas kurang lebih sebanyak 710 kilogram dan uang sebesar Rp 1.700.000, kemudian 1 buah timbangan.

JHK akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana hukuman maksimal 5 tahun penjara. ($.lamet)