Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Kartel Penyimpanan Solar Ilegal di Desa Dukuhmulyo Jakenan Pati

THI. Pati - Dittipidter Bareskrim Polri gelar press release di TKP penyimpanan solar bersubsidi, pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi yang berhasil diungkap oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri di wilayah Pati, Jawa Tengah sejak tahun 2021. Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan ke-11 tersangka yang berhasil diciduk di beberapa TKP, Selasa tgl (24/05/22).

11 tersangka berhasil dirangket oleh jajaran Dittipidter Bareskrim Polri.


Dalam pernyataannya Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi, menyampaikan bahwa temuan di TKP pertama yaitu ada 1 tandon, 1 mobil dan 19.000 lt solar, di TKP ke dua ditemukan 1 unit tangki dan galon dengan kapasitas 17.000 lt solar dan di TKP ke tiga ditemukan 1 unit mobil dan 100.000 lt solar. Juga ada dua PT besar yaitu PT. Raska Aditya dan PT. Aldi Perkasa yang ikut serta dalam menyalurkan BBM ini, untuk selanjutnya akan kita lidik dan kejar ke akar akarnya untuk memberikan efek jera. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan diperkirakan kerugian mencapai angka 4 milyar lebih," ungkap Irjen Pol Ahmad Lutfhi.

G.M Pertamina Jateng Dwi P mengatakan bahwa Pertamina adalah perusahaan yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi dan pendistribusian telah di atur PERPRES No 191 tahun 2014. Dan kami tidak memiliki wewenang untuk penindakan tersebut karena itu ranah Polri. Dan kami menyerahkan sepenuhnya ke jajajaran kepolisian untuk melakukan proses hukum. Juga untuk masyarakat dapat mengawasi bersama sama dengan memberikan informasi ke nomor 135," katanya.

Sedangkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun menuturkan dalam rangka penyalahgunaan BBM non bersubsidi atau yang lainnya, dengan adanya Disparitas harga BBM saat ini dimanfaatkan oleh oknum dengan menyalahgunakan harga bersubsidi. Disparitas inilah yang merangsang para pelaku untuk memanfaatkan peluang tersebut. Sehingga menimbulkan kerugian dan dapat disalahgunakan oleh para oknum tersebut," tandasnya.

Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menyatakan, penangkapan tersangka tersebut terjadi pada 18 Mei 2022 di wilayah hukum Polres Pati. Ke-11 tersangka itu diamankan dari tiga tempat yang berbeda.

TKP pertama di sebuah gudang yang terletak di jalan Pati - Gembong, kelurahan Muktiharjo, kecamatan Margorejo, kabupaten Pati jawa tengah.

Yang kedua di Gudang di jalan Juwana - Pucakwangi, desa Dukuhmulyo kecamatan Jakenan, kabupaten Pati. Selanjutnya penangkapan sebuah kendaraan Elf di jalan Juwana Puncakwangi desa Dukuhmulyo, kecamatan jakenan kabupaten Pati Jawa Tengah.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, pelaku memiliki peran berbeda-beda, (MK) sebagai pemilik gudang, (EAS) sebagai pemodal, (AS) sebagai sopir mobil yang sudah di modifikasi mobil heli (MT) sebagai sopir mobil yang sudah dimodifikasi mobil heli SW sebagai sopir mobil yang sudah dimodifikasi mobil heli (FDA) sebagai sopir mobil yang sudah dimodifikasi mobil heli; (AAP) sebagai kepala gudang (MA) sebagai sopir tangki kapasitas 24.000 liter; (TH) sebagai sopir tangki kapasitas 24.000 Liter; JS sebagai pemodal (AEP) sebagai sopir mobil yang sudah dimodifikasi mobil heli dan (S) sebagai sopir mobil yang sudah di modifikasi mobil heli.

Selain menetapkan 11 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa BBM jenis solar total 25 ton, mobil tangki warna putih biru 3 unit, sejumlah toren penampung solar, dan 4 mobil yang sudah dimodifikasi yang nampak dari depan seperti mobil pada umumnya.

Dalam kasus ini, pelaku memperoleh solar dari sejumlah SPBU lalu menampungnya di gudang penyimpanan, para pelaku menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa hingga untuk mengelabuhi para petugas.

Unit kendaraan yang digunakan oleh para pelaku kartel solar yang diamankan oleh jajaran kepolisian saat ini.

Lebih lanjut Kabareskrim menjelaskan, “selain menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi kemudian dikirim dan dijual menggunakan mobil truk tangki (PT. Aldi Perkasa Energi) kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter ke kapal-kapal nelayan dan ke kapal tangker Permata Nusantara V dan akan mengejar keterlibatan dua PT. besar tersebut,” tandasnya.

Para pelaku menjual BBM solar tersebut dengan harga di bawah harga solar industri Rp.10.000-Rp.11.000 per liter. Sehingga keuntungan yang diperoleh diperkirakan sekitar Rp.4.000 hingga Rp.5.000 per liter dengan total kerugian negara milyaran rupiah,” katanya.

Kegiatan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021, dan dalam setiap harinya perusahaan tersebut dapat mengangkut BBM jenis solar sekitar 10.000 liter hingga 15.000 liter.

Dan penangkapan ini adalah para pemain lama dan cukup besar sindikat ini, selain penjualan kepada kapal nelayan, juga dijual ke salah satu Kapal tangker Permata Nusantara V,” tutupnya. (RED)