THI. Indramayu - Masih adanya keluhan dari masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Sektor Polsek Patrol Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu Jawa barat. Menjadi atensi khusus Polres setempat dan juga menjadi, PR buat Kanitreskrim baru Polsek Patrol, Minggu tgl (03/04/22).
![]() |
Dok/THI/Edho. |
Dikutip dari Media Buser Bhayangkara 74 pada tanggal (25/12/2021) Media Buser Bhayangkara 74 - bersama Tim korwil dari Bandung, mendatangi Polsek Patrol dan bertemu dengan Kanit IPDA Fahrudin. S.PD.I dan menanyakan kejadian tindak Pidana kekerasan pada tanggal 22 bulan Mei tahun 2021, yang sampai saat ini menurut korban belum ada pertanggung jawaban dari pelaku, sedangkan kedua alat bukti sudah terpenuhi melakukan visum juga ( LP).
Kasus pelaporan Sdr Angga Nurifat Bin Sidik Sosilo, sudah berjalan (10) bulan tetapi masih belum ada perkembangan berdasarkan keterangan Kanit Ipda Fahrudin S. PD.I akan menggelar perkara tetapi sampai saat ini tgl 2 April 2022 belum juga dilaksanakan gelar perkaranya, sedangkan pihak tersangka sampai saat ini masih bebas berkeliaran tanpa adanya penahanan lebih lanjut.
Dalam berkas laporan polisi menyebutkan, tindak pidana atau pasal yang dikenakan pada kejadian penganiayaan terhadap Angga tersebut adalah UU Nomor 1/1946 KUHP Pasal 351 Ayat 1.
Sementara itu Kapolsek Kompol Sunardi SH MH pada tanggal 27/12/2021 mengatakan akan menanyakan ke penyidik, dan menindak lanjuti, akan tetapi sampai dengan saat ini juga tdk ada kelanjutannya dan Media Buser Bhayangkara 74 sudah mencoba SMS lewat WA dan menghubungi beberapa kali melalui telepon namun tidak ada jawaban. tidak merespons.
Malah Nomor WA kami diblokirnya sama Polsek juga sama Kanit. IPDA Fahrudin seakan dianggapnya tidak penting. Kami sebagai sosial control menyayangkan terhadap sikap aparat penegak hukum (APH) wartawan seperti dianggap musuh.
Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta terhadap jajarannya untuk selalu merespons pengaduan masyarakat yang di laporkan Via media sosial (medsos).
Kapolri singgung merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap Polisi masalahnya kata Listyo Sigit, pengaduan pengaduan tersebut sebetulnya ada diranah Polda, Polres, bahkan kasus kasus tingkat Polsek.
Kapolri Listyo Sigit, mengatakan laporan pengaduan di daerah untuk ditindaklanjuti ataupun direspons. Untuk memudahkan pelaporan bia medsos, pengaduan masyarakat tersebut seharusnya bisa mendapatkan respons yang lebih cepat di level Polda atau pun Polres juga di Polsek - Polsek.
Kata Kapolri Listyo Sigit, tolong dicek dumas (pengaduan masyarakat) di Polres, Polda, dengan baik. Peristiwa di Polres dan di Polsek laporannya ke Kapolri. Tentunya mau tidak mau tolong bantu saya, tolong cek, bagaimana sistem pengaduan masyarakat di level Polres dan Polsek.
Kapolri Listyo Sigit laporan ke medsos aduan di medsos polisi didaerah tidak responsif Kapolri tegur Polda, Polres, Polsek pengaduan masyarakat respons aduan media sosial (medsos) lanjut," luturnya. (Edho).