THI. Pati - Press release yang diselenggarakan Di Gedung SAR (Sarja Arya Racana) Jumat Sore (01/04/22) Di pimpim Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, didampingi Kasat Reskrim Ghala Rimba Doa Sirrang dan jajarannya menyampaikan kinerja jajaran Polres Pati sepekan terakhir sedikitnya ada 5 perkara yang berhasil diungkap.
![]() |
Para pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan mengaku sebagai dukun. |
Diantaranya ;
Persetubuhan dibawah umur, Pencabulan dengan bujuk rayuan, Geng motor Headless (tanpa kepala), Penipuan jual beli kuningan yang menjadi buronan selama 2 tahun berhasil ditangkap di Bogor oleh team Resmob Polres Pati dan peradilan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan Pupuk subsidi dijual dengan harga non subsidi.
5 perkara tersebut merupakan kejahatan yang membuat resah masyarakat kabupaten Pati. Lebih lagi yang paling memprihatinkan pelakunya hampir separonya dibawah umur.
Seperti kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukakan di perumahan Saung mas desa Tlogorejo kecamatan Tlogowungu kabupaten Pati yang dilakukan oleh tersangka yang berusia (18) tahun bersetatus masih pelajar”, terang Kapolres.
Mengungkapkan, tersangka mengaku sebagai orang pintar atau dukun, sehingga tersangka bisa meyakinkan korban dengan bujuk rayu bahwa diperut korban ada janin, maka untuk menghilangkannya, harus dengan melakukan hubungan badan atau hubungan suami istri.
Modus operandi atas kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, tersangka di ancam hukuman (5) tahun penjara dengan rata rata korban dibawah umur dan mendapatkan perlindungan anak”, tambahnya.
Selain kasus persetubuhan anak dibawah umur. Jajaran kepolisian Polres Pati juga berhasil mengamankan (Geng Motor) yang dijuluki Headless (tanpa kepala) yang dilakukan oleh anak dibawah umur atau anak baru gede (ABG), Ini menjadikan perhatian bagi kita semua terutama bagi orang tua.
Kapolres Pati menjelaskan hal ini sangat Lah memprihatinkan, bagi generasi bangsa saat ini jangan sampai salah langkah. (Geng Motor) yang sangat meresahkan masyarakat dengan pelaku dibawah umur sudah melakukan aksi dibeberapa tempat dengan tindakan perampasan, pengerusakan hingga penganiayaan. Para pelaku saat melakukan aksinya terpengaruh minuman keras (miras)
Kelompok ini tak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam jenis clurit. Pelaku melakukan aksinya di tempat yang sepi pada malam hari seperti Jembatan Tanjang, Perempatan Jago, Jalan Kembang joyo, Jalan Muktiharjo dan disejumlah tempat lainnya. Pelaku diancam hukuman (5) Tahun penjara”, ungkap Kapolres Christian Tobing.
Ditambahkan, dari pengakuan pelaku sudah beraksi sebanyak 6 kali. Salah satunya tragedi di jembatan Tanjang yang mengakibatkan korbannya menceburkan diri ke sungai lalu meninggal karena tak bisa berenang dan pengrusakan Mobil beberapa waktu lalu.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku ini berkumpul dulu sembari minum mimuman miras. Dari pengakuan pelaku yang ditangkap, jumlah anggota ada (11) Orang dari beberapa wilayah diantaranya Desa Kemiri kecamatan Pati, dari hasil kejahatan mereka gunakan untuk mabok dan lainnya”, ujarnya. (Agung/team)