THI. Indramayu - Seluruh pertokoan, dari yang berskala kecil, mini market hingga swalayan menjadi target tim penegakan Perda Satpol PP kecamatan Anjatan kab. Indramayu yang digelar hari selasa tgl (18/01/22).
Kedatangan tim penegakan Perda Satpol PP tersebut, untuk merazia izin-izin yang harus dimiliki bagi pemilik maupun pengelola pertokoan tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan Anjatan, dalam beberapa pekan terakhir ini menggencarkan razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), baik di toko tradisional maupun di toko-toko modern yang banyak beroperasi dipinggir jalan.
Kasi Trantib Satpol PP kecamatan Anjatan Karsam, S.H. M.Si beserta anggota Pol PP lainnya membenarkan, pihaknya melakukan razia untuk penegakan Perda, kaitannya dengan perizinan yang harus dimiliki pemilik maupun pengelola toko, baik berskala kecil hingga berskala besar dan swalayan.
“Bagi izin yang sudah kedaluarsa atau masa izinnya habis, harus mengajukan perpanjangan izin ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).
Karena pada intinya hasil razia Penegakan Perda ini, saya sampaikan ke KPPT untuk menindaklanjuti, kaitannya dengan temuan di lokasi, dan pemilik (pengelola) sudah disarankan untuk mengajukan perpanjangan.
Karena prisipnya mereka sudah berizin, kemudian lupa. Tapi ketika mereka masih produktif hukumnya harus perpanjangan izin,” kata Karsam.
Berdasarkan surat edaran Bupati Nomor: 500/2555/DPMPTSP, tentang Penguatan Pengawasan dan Pengendalian Tempat Bangunan Usaha, Kasi Trantib Satpol PP Karsam, S.H. M.Si menyatakan "Selain menyasar kepada toko toko, sasaran razia penegakan Perda terkait perizinan, termasuk bagi toko yang sudah berizin, tapi habis masanya, atau mengantongi izin, untuk kegiatan usaha serupa di lokasi berbeda," terang Karsam.
Terkait hal tersebut Satpol PP telah memberikan teguran kepada pemilik maupun pengelolanya. “Contoh di desa Bugis kecamatan Anjatan ada toko Kelontong yang perpindahan dari kabupaten berbeda, mereka merasa sudah berizin, akan tetapi lokasinya berbeda, ya harus mengajukan izin lagi, karena mereka tidak tahu, akhirnya kami berikan pemahaman,” kata Karsam, S.H., MSi.
Hingga Selasa siang ini Satpol PP masih melakukan razia hingga ke pelosok desa, dan belum dapat memberikan keterangan berapa banyak pertokoan di kecamatan Anjatan yang tidak melengkapi dirinya dengan perizinan yang harus mereka miliki.
SIUP adalah sebagai surat izin perdagangan dan usaha diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa suatu usaha yang sedang dijalankan adalah sah dan legal serta sudah diakui oleh pemerintah. (Edho).