THI. Sragen - Menjadi perhatian oleh pemerintah daerah, pada hari selasa tepatnya pukul 08.00 Wib, pemerintah kabupaten Sragen dan Kapolres Sragen beserta dinas pertanian dan PLN, mengadakan sosialisasi Penegakan hukum bahaya Pemasangan Jebakan Tikus mengunakan aliran listrik di wilayah hukum Kapolres Sragen, selasa tgl (18/01/22).
Pemerintah kabupaten Sragen yang di wakili Dinas pertanian dan Kapolres Sragen mengundang kelompok tani (gapoktan) dan pemerintah Desa yang ada di wilayah kecamatan Tanon, guna memberi imbauan dan sosialisasi bahaya mengunakan jebakan tikus, beraliran listrik ,
Dalam pelaksanaan sosialisasi yang di adakan di balai desa Kecik kecamatan Tanon, di hadiri dari Kapolres Sragen di wakili Kabid bimas AKP Agus Jumadi dari Kapolsek Tanon AKP Primadhana Bayu Kuncro, S.Pd ,M.A.P, Danramil 19/Tanon di wakili Peltu Kuswanto , kecamatan Tanon di wakili Sekcam Budi kolid.
Dari Unit PLN sumberlawang di wakili bapak Ilmas dan Ibu Asri dan dari dinas pertanian di wakili Kabid bapak Budi harto dan satpol PP kecamatan Tanon Harsino.
Kapolres Sragen yang di wakili Kabid bimas bapak AKP Agus Jumadi memberi imbauan dan bahayanya mengunakan jebakan tikus , beraliran listrik kepada kelompok tani (gapoktan) yang berada di wilayah hukum kabupaten Sragen, khususnya di kecamatan Tanon.
Dalam kesempatannya menjelaskan apabila warga dan masyarakat masih mengunakan jebakan tikus, beraliran listrik akan di kenakan sangsi tegas dengan pasal 359 KUHP .
Menindak lanjuti surat edaran sekda kabupaten Sragen No 520/935 - 001/ 2021, maka di wilayah hukum polres Sragen dan bekerja sama dengan Kapolsek turun langsung ke lapangan untuk memberi imbauan dan sosialisasi kepada kelompok tani, apabila di temukan aliran listrik akan di putus dan di kenakan sangsi pidana dan denda.
Sebelumnya di wilayah hukum polres Sragen, telah banyak memakan korban dengan jumlah 23 orang dengan mengunakan jebakan tikus, beraliran listrik.
Pemerintah kabupaten Sragen. Mengeluarkan surat edaran No. 520/ 935 - 001/ 2021 akan memberi sangsi tegas apabila di temukan aliran listrik di wilayah hukum polres Sragen dan akan di kenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian ,dengan kurungan 5 Tahun penjara dan denda 500 juta.
Di dalam pelaksanaan Sosialisasi penegakan Hukum, panitia pemerintah Desa Kecik ,tetap menjaga prokes sehingga kegiatan berlangsung dengan kondusif dan sukses," tutupnya. (Muji)