Tak Kantongi Ijin Break Water di Rembang Menelan Korban

THI. Rembang - kunjungan Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke lokasi Breakwater yang menelan korban di pantai watu gajah putih, menuai sambutan baik warga, pasalnya kedatangan Tiga Lembaga Tersebut untuk mengusut perijinan reklamasi Break water Watu Gajah yang dinilai ganjal, keberadaan dan pembangunan Shore Connected Breakwater atau Pemecah Gelombang Sambung Pantai di tempat wisata Watu Gajah, desa Sumbersari, kec. Kragan kab. Rembang. 


Tiga lembaga siap kawal dan usut tuntas Break Water tak berijin.



Breakwater ini diduga menjadi penyebab meninggalnya 1 anak dari 3 anak yang tenggelam saat bermain. Seorang anak ditemukan meninggal dunia sedangkan dua anak lainnya berhasil diselamatkan, kejadian ini terjadi pada 24 Desember 2021.



Lembaga yang mengusut pembangunan Breakwater ini adalah LSM Aliansi Indonesia, Lidik Krimsus, dan LKPK.



Tiga Lembaga ini menduga bahwa Breakwater ini dibangun oleh Budhi Setiawan selaku Bos PT Bangun Redjo Tirta Kencana (PT BRTK). Pembangunan Breakwater ini diduga juga illegal tanpa memiliki ijin reklamasi.



“Saat datang mengecek ke lokasi, benar adanya, bahwa ada Breakwater yang diduga tidak memiliki ijin reklamasi. 



Dengan demikian jelas kami mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas akan hal tersebut karena sudah menyebabkan korban meninggal dunia”, jelas Rahmad ketua PBH Lidik Krimsus DPK Rembang.



Salah satu warga inisial B, yang beralamat di Sumbersari Kragan, menyebutkan, bahwa Breakwater di tempat wisata Watu Gajah ini adalah milik bos BRTK, serta pembangunan memang sudah lama,” ungkapnya.



Warga lainya juga menyebut, bahwa Breakwater ini memang biasa untuk tempat bermain anak-anak,



Pada Senin (27/12/21) Tiga Lembaga dan beberapa media telah mencoba lakukan konfirmasi kepada Budhi Setiawan, ada di kantor namun enggan untuk menemui dengan alasan sedang sibuk.



Dari Dirwaster LKPK Rahmad Nur Wahyudi alias Mamik mendesak keras kepada APH serta Dinas terkait untuk mengusut tuntas tentang keberadaan lokasi Break water yang diduga tidak memiliki ijin ini,” jelasnya. (Karyadi)