THI. Sragen - Polemik sengketa tanah dan di temukan sertifikat ganda di desa Jenar kelurahan Jenar, di temukan kejanggalan sebuah sertifikat ganda yang awal mulanya terbit sertifikat Hak milik no. 189 desa Jenar nama Persil Tegal, dengan surat ukur, sus. No.163/1983 perlu di pertanyakan, selasa tgl (02/11/21).
Team target hukum Indonesia Sragen saat investigasi melanjutkan langkah menuju kecamatan Jenar tepatnya di kelurahan Jenar, team mendapat informasi langsung dari tokoh masyarakat Jenar bahwa di desanya ada kejanggalan masalah sertifikat ganda di sinyalir ada oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab tentang di temukan sertifikat ganda di desa Jenar untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Dari keterangan nara sumber bahwa sertifikat hak milik no. 189 dan surat ukur, sus. No. 162 terbit tahun 1983 nama Persil Tegal dan asal Persil (konversil) tanah hak adat dan perlu di pertanyakan telah terbit Hak milik no. 826 desa Jenar dengan NIB .1120140600142 nama Persil pekarangan dan Asal hak (konversil) C 1099, Persil No.153.P. III, dan terbit di tahun 2000.
Saat team THI Sragen menindaklanjuti aduan dari masyarakat langsung berkunjung di rumah kepala desa Jenar Samto untuk menindak lanjuti dan menanyakan langsung tentang penemuan sertifikat ganda di kelurahan Jenar, kepala desa menyambut baik dan memberi penjelasan kepada jurnalis bahwa benar telah di temukan sertifikat ganda di desa yang di pimpinnya.
Di tahun 1994 s/d 2012 masa itu di jabat lurah atau kades Widarti Ningseh dan kelanjutan di tahun 2012 s/d 2019 di pimpin oleh kades Sugianto.
Awal tahun 1983 telah terbit sertifikat atas Persil Tegal dan di tahun 2019 keluar lagi atas nama sertifikat pekarangan, dan sebagai ketua team PTSL di kelurahan Jenar waktu ini adalah H. Lasiman dan terbit lagi jadi hak milik kas pemerintah desa jenar," ucap kades Samto.
Hal inilah yang sangat merugikan adanya sertifikat ganda dan menjadi polemik tersendiri, sengketa dari kedua belah pihak pemegang masing masing sertifikat dan akan menjadi persoalan yang berlarut larut tanpa ada penyelesaian secara hukum pidana.
Di mohon pemerintah kabupaten Sragen dan dinas terkait yang membidangi yaitu BPN kab. Sragen untuk menindak tegas oknum - oknum yang merugikan warga dan masyarakat, di dalam pasal 264 ayat (1) angka 1 dan ayat (2) kitab undang - undang hukum pidana (KUHP) atas dasar dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik, demi menjaga kepercayaan di masyarakat khususnya di kabupaten Sragen.
Dan pemerintah desa tepatnya di kelurahan Jenar, ke depannya akan memperbaiki kinerja dan pelayanan masyarakat supaya tidak ada kesalahan terulang lagi," tutup Samto. (Muji)