Program Penyertifikatan Tanah PTSL di Desa Kecik Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen Sudah Sesuai Prosedur

THI. Sragen - Program pendaftaran sertifikat tanah (PTSL) di desa Kecik kecamatan Tanon kabupaten Sragen perlu kejelasan dari kades Kecik Sukidi tentang program penyertifikatan tanah, di duga ada pungli, (27/10/21).


Kades Kecik Sukidi dan Tim Biro THI Mujiyanto.


Team target hukum Indonesia Sragen, melanjutkan langkah menuju kelurahan Kecik, untuk mengklarifikasi tentang program (PTSL) tahun 2020 dan berlanjut di tahun 2021, team THI menjumpai kades Kecik Sukidi di ruang kerjanya dan di sambut baik kedatangan kami dan memberi penjelasan tentang kasus program (PTSL) di desa kecik,di tahun 2020.


Adapun mendapatkan kuota sebanyak 175  bidang, yang lolos masuk  program PTSL 106 yang sudah selesai dan di serahkan kepada pemohon di dalam keputusan surat edaran Bupati Sragen dengan PERBUP No. 4 TH 2020 tentang pembiayaan sertifikat (PTSL) dengan radius 15 km dari pusat kota sebesar 350 ribu dan dari radius 15 km lebih dari pusat kota sebesar 450 ribu. 


Maka dalam kesepakatan panitia pemerintahan desa kecik di dalam program PTSL di kenakan biaya kisaran 500 ribu,  di tahun 2021 kepala desa Kecik Sukidi menelpon pihak BPN untuk menanyakan program kelanjutan PTSL, dari pihak BPN Sragen memberi jawaban, tidak ada kuota untuk kelurahan Kecik. 


Dan kades Kecik menghubungi Sekda Sragen, dan kelanjutan mendapatkan kuota untuk desa Kecik, mendapatkan kuota 59 bidang dan yang lolos sebanyak 54 bidang, dari peserta yang tidak lolos, Wiji Sukarto, Sumi di tidak mendaftar muncul di BPN. 


Sedangkan Sutami mengundurkan diri (noroki) membiayai, maka tidak di daftar tapi muncul di BPN, Harso meninggal dan tidak mendaftar muncul di BPN dari keterangan kades Sukidi tidak meminta biaya sedikitpun.

Yang tidak lolos PTSL kurang memenuhi syarat terbit PBT, dan di rencanakan untuk di proses ke reguler dengan biaya kisaran 2.5 Juta per bidang, dan sempat bergejolak di masyarakat wacana tersebut di batalkan, masyarakat biar bisa membedakan antara PTSL dan reguler, dan akan membantu memproseskan, setelah program PTSL selesai di kelurahan desa Kecik kec. Tanon Sragen," tandas kades Sukidi.

Dan kami akan evaluasi bersama panitia PTSL agar program ini berkelanjutan dan berkesinambungan agar dapat membantu dan meringankan masyarakat dengan biaya yang murah dan terjangkau," tutupnya. (Muji)