Gadis Belia 15 Tahun Asal Miri Sragen Mengakui Hamil dengan EH, Membantah Pernah Melakukan Hubungan Badan dengan Laki-Laki Lain

THI. Sragen - Gadis Belia dibawah umur berinisial AP umur 15 tahun yang tinggal di desa Girimargo kecamatan Miri Sragen hamil di luar nikah, gadis belia tersebut memang sedang hamil karena berhubungan badan dengan satu pemuda satu desa denganya dengan inisial EH umur 20 tahun. (21/10/21).


AP gadis belia yang mengaku dihamili oleh pacarnya.


Team target hukum indonesia sragen mendapat keterangan, AP gadis belia ini mengakui kehamilannya dan dalam keteranganya hubungan tersebut hanya dilakukan dengan seorang pemuda dengan inisial EH dalam satu tahun ini. 


Dalam mediasi kekeluargaan AP dan EH terkait hubungan mereka berdua, saat di tanya oleh ketua RT dan disaksikan keluarga kedua belah pihak AP dan EH sama-sama mengakui hubungan tersebut. 


Bagus menambahkan, saya berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, berita yang di rilis media dengan judul "Gadis 15 Tahun Hamil usai ML dengan 6 Pria, segera di cabut karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik serta UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers," Jelas Bagus mewakili keluarga besar korban.


Keluarga korban berharap bisa di selesikan dengan musyawarah mufakat, karena AP dan EH sudah sama-sama mengakui hubungan tersebut, akan tetapi jika secara kekeluargaan tidak dapat ada titik temu maka sangat dengan terpaksa akan dilaporkan kepada aparat yang berwajib yakni Kepolisian dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sragen, serta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dimandatkan oleh UU tentang Perlindungan Anak.


Mengingat AP adalah anak dibawah umur, menurut UU tentang Perlindungan Anak memberikan batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut," tandasnya. (Muji)