Program I - Ceta Bupati Indramayu Sejalan dengan KPK, Cegah Tangkal Jual Beli Jabatan

THI. Indramayu - Bupati Indramayu Nina Agustina, S.H., M.H. C.R.A dengan tegas menyatakan tidak akan meladeni pihak manapun yang mencoba melakukan intervensi rotasi dan mutasi jabatan di pemerintahannya, Jum'at tgl (18/09/21).

Nina Agustina dengan tegas menolak jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Indramayu.


Nina tidak menampik ada beberapa pihak yang sempat datang kepada dirinya bertujuan menitipkan sejumlah nama untuk penempatan jabatan.

Lewat program I-Ceta (Indramayu Cepat Tanggap) Nina mengiplementasikan sikap tegasnya untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas.

Rupanya, program I-Ceta sejalan dengan semangat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memberantas praktik jual beli jabatan di pemerintah daerah se-Indonesia.

Hal itu terungkap dalam diskusi bertema 'Jual Beli Jabatan' yang diselenggarakan KPK, Kamis, 16 September 2021. Diskusi dibuka oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dan Menteri PAN RB, Tjahyo Kumolo.

Nina menjadi salah satu kepala daerah yang dinobatkan sebagai narasumber diskusi KPK tersebut.

"Kebetulan kami punya program I-Ceta yakni Indramayu Cepat Tanggap. Dari program ini kami libatkan peran atif masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran aparat kami di lapangan, termasuk soal jual beli jabatan," tegas Nina.

Moderator diskusi, yakni Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Pahala Nainggolan, menyebut KPK mengapresiasi langkah Nina melibatkan masyarakat dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jauh dari praktik jual beli jabatan.

"Setuju Ibu Nina, kalau dari kami dari KPK, dari partisipam gitu ya webinar ini, sama, masyarakat ada perannya dalam memutus rantai (jual beli jabatan) dengan cara ya melapor, sudah itu aja," tegas Nainggolan.

Nainggolan memaparkan, dari banyak kasus yang ditangani oleh KPK justru banyak berasal dari laporan masyarakat. Peran masyarakat disebutnya sebagai partisipasi riil yang dibutuhkan KPK. (Edho).