Pendamping Desa dan Kuwu Terpilih Desa Bugis Membentuk TIM RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) Anggaran 2022 - 2027

THI. Indramayu - Kegiatan pembentukan tim RPJMDes desa Bugis kecamatan Anjatan kabupaten Indramayu Jawa Barat
dihadiri Johan Wahyudin S.Pd.I. (Kuwu) desa Bugis, Badruz Zaman (pendamping desa), lembaga LPM, BPD dan karang taruna serta seluruh aparatur desa Bugis, Selasa tgl (14/09/21).

Pemdes desa Bugis bersama LPM, BPD dan karang taruna susun RPJMDes.


Pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. 

Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi 
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat  RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 

Johan Wahyudin S.Pd.I. (Kuwu) menyatakan " Ini adalah moment terpenting untuk masa depan Desa baik Pembangunan Infrastruktur atau pemeliharaan, peningkatan kesejahteraan hingga peningkatan kesehatan masyarakat untuk itu saya meminta kepada semua jajaran aparatur desa untuk benar melaksanakan tugas ini dengan sebaik - baiknya semuanya dilakukan untuk masa depan desa Bugis agar lebih baik dari sebelumya minimal untuk enam tahun ke depan," tandasnya. 

"Kami juga ucapkan terimakasih kepada lembaga LPM, BPD dan Karang taruna yang sudah hadir untuk mengikuti kegiatan pembentukan RPJMDes dan berharap bisa terus bersinergi agar apa yang pembangunan, pemeliharaan, hingga ke peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Bugis dan sistem bisa dilaksanakan dengan baik" Johan," menambahkan. 

Hal senada juga disampaikan, Badruz Zaman (pendamping desa) menyampaikan " Setiap apa yang akan dilakukan harus dibuat sistem dulu salah satunya dibuat rencana pembangunan jangka menengah karena pogram ini sejati nya sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan RPJMDes ini sendiri bisa berubah apabila terjadi hal hal yg tidak diinginkan seperti bencana alam dsb," ungkap Badruz Zaman. 

Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah

Dalam menyusun RPJM Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa secara partisipatif.

Acara pembentukan Tim RPJMDes anggaran 2022 - 2027 ini diselenggarakan di Aula Balai Desa Bugis berlangsung dari jam 13.30 hingga jam 15.00 Wib dan menghasilkan pengurus RPJMDes anggaran 2022 - 2027 desa Bugis kecamatan Anjatan kabupaten Indramayu dan berjumlah 11 (sebelas) orang. 

Johan Wahyudin S.Pd.I. (Pembina), Burhanudin (Ketua), Ali Santani (Sekretaris), Anggota 1. Soeharto, 2. Kartono, 3. Yayan Darsian, 4. Iwan,  5. Ato, 6. Basri, 7. Rasnali, 8. Darmini

Dok/THI/Edho.


Sementara itu Burhanudin S.Pd.I. (ketua) terpilih RPJMDes anggaran 2022-2027 juga menyampaikan " Dengan regulasi atau peraturan yg sudah ditentukan, mari kita bersama sama bekerja sama menggali informasi dari masyarakat, utk itu para kasun/pamong desa diterjunkan langsung utk bisa menyerap apa yg menjadi kebutuhan masyarakat, kita terjunkan semua aparatur desa untuk bersama sama bertanggung jawab dalam pembangunan desa. 

Program ini bukan hanya pembangunan, Pemanfaatan dan peningkatan Sarana dan Prasarana akan tetapi juga mencakup akan peningkatan pelayanan Kesehatan masyarakat desa Bugis," tukasnya. (EDHO).