Pemdes Baturejo Anggarkan Dana Desa Untuk Normalisasi Sungai, Disoal Oleh Warga Setempat

THI. Pati - Pemerintahan desa ( Pemdes) Baturejo Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, jawa tengah, realisasikan dana desa untuk normalisasi sungai dengan mendatangkan exavakator atau alat berat dipersoal warga, pasalnya tidak terlihat papan nama proyek dan tanah keruk diduga dijual, Senin tgl (13/09/21).

Dok/THI.



Sungai yang dinormalisasi
Sehingga masyarakat tidak tahu itu proyek dari mana dan anggarannya berapa dan masyarakat tidak bisa ikut mengawasi.

Menurut kepala desa Baturejo Harsono normalisasi sungai ini dilaksanakan untuk penanggulangan banjir daerah karang lor kemarin yang tanahnya banyak yang nyangkut.

Terkait normalisasi itu dianggarkan dari dana desa sebesar 34 jt, tapi saya tidak melebar ke tanggul-tanggul dan hampir 12 tahun tidak ada normalisasi, terang kades Baturejo. Pada wartawan Senin (13/9/21), di kantor desa Baturejo.

Lanjut dia kalau BBWS mau normalisasi itu tergantung BBWS, yang penting dari desa itu mengklarifikasi untuk menanggulangi banjir itu aja, dan mengenai tanahnya yang dikeruk itu tidak dijual dan ditaruh disamping sungai," terang Harsono.

Menurut informasi dari masyarakat desa Baturejo, hasil tanah keruk itu dijual pada warga Baturejo dengan harga 100 ribu per dump truk termasuk ongkos gendong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, mendatangi salah satu warga Baturejo inisial (M) mengatakan, memang saya  membeli mas dengan harga 100 ribu per dump truk dan saya membeli sebanyak 56 truk dengan harga 5.600.000," kata warga Baturejo.



Lokasi tanah yang dibeli dari tanah normalisasi ( Fto 13/9/21). Uang itu saya serahkan pada sopir inisial (I) dan (K) dan setahu saya juga ada lagi yang membeli selain saya," terang warga Baturejo.

Mengenai uangnya diberikan siapa saya tidak tahu yang penting uang 5.600.000 sudah saya serahkan pada sopir, dan seharusnya tanah tersebut tidak dijual," tandas warga Baturejo.

Secara terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) kabupaten Pati Sudiyono dikonfirmasi melalui pesan whatsap mengenai dana desa apa boleh dianggarkan untuk normalisasi sungai dengan alat berat, dijawab kalau itu sungai ya menjadi kewenangan pusat dan harus mendapatkan persetujuan atau ijin atau yang punya kewenangan, di mana itu mas," katanya Minggu (12/09/21) pada wartawan.

Sementara menurut kepala bidang (kabid)  DPUTR kabupaten Pati Sudarno saat dikonfirmasi diruang kerjanya, terkait normalisasi sungai dan dijualnya material menjelaskan", "Bahwa kewenangan sungai semua ada dipusat. Semua kegiatan disungai baik desa, dinas, harus dinas pusat.

Lebih baik kan dana desa tersebut dipergunakan untuk kegiatan desa yang lain," tandasnya.

Material dari normalisasi tidak boleh dijual, kalau dijual itu sudah masuk galian, tuturnya.

Panatia normalisasi sungai di dukuh mbacem, kepala desa baturejo dan perangkatnya," ungkapnya sopir. (GB)