Bareskrim Mabes Polri Berhasil Ungkap Pabrik Obat Terlarang Dengan Produksi Dua Juta Butir

THI. Yogyakarta - Pengerebekan pabrik terbesar obat terlarang menjadi suatu prestasi tersendiri jajaran kepolisian Republik Indonesia, bertempat di Gudang Jl. IKIP PGRI No.158 Ngestiharjo, kap kasihan kab. Bantul telah dilaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus produksi dan peredaran Gelap Obat keras / berbahaya jaringan Jawa barat - DKI - Jawa timur dan Kalimantan Selatan oleh Bareskrim Mabes Polri yang di selenggarakan oleh Polda DIY, selasa tgl (28/09/21).

Pengerebekan obat terlarang terbesar dengan 2juta butir setiap hari.


Hadir dalam kegiatan tersebut Komjen Agus Andrianto SH.MH (Kabareskrim Mabes Polri), Irjen Pol Drs. Asep Suhendar M.SI (Kapolda DIY), Brigjen Pol Krisno (Dirtipidnarkoba Polri), Brigjen Pol Rusdi (Karo Penmas), Tanti A Manurung SH. M.H ( lPlt Kajati DIY), AKBP Ihsan SIK (Kapolres Bantul ), AKBP Wahyu Tri Budi Sulistyo SIK (Kapolres Sleman), Suwandi SH MH ( Kajari Bantul) dan Dewi pramintasari dari (BPOM DIY).

Brigjen Rusdi Karo Penmas Mabes Polri  mengatakan bahwa Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap peredaran obat keras yang dilarang oleh pemerintah dan telah menangkap 8 pelaku dengan mengamankan barang Bukti Lactose 200 mesh merk MAYBI yang di produksi dari Turki masing - masing sak seberat 25 kg dengan jumlah sekitar 417 sak. Dengan pengungkapan kasus ini pabrik pembuatan ada di wilayah DIY dari tahun 2018 dengan hasil produksi 2 Juta butir obat dalam satu hari.

Adapun penyampaian Komjen Agus Andrianto SH.MH (Kabareskrim Mabes Polri) bahwa Bareskrim polri senantiasa bekerjasama dengan wilayah untuk mengurangi penyerapan penyebaran obat terlarang yang dapat menggangu kesehatan di masyarakat, saat ini kami melakukan ekspus obat ini sudah di edarkan di seluruh Indonesia dan peredaran obat dapat kita tanggulangi dengan baik.

Kami memberikan apresiasi kepada wilayah yang telah berhasil memberikan informasi dengan menangkap pelaku pembuat obat serta mengungkap tempat pembuangan obat selama ini.

Brigjen Krisno (Dirtipidnarkoba Mabes Polri) menyampaikan bahwa kasus penggerebekan ini sudah menghasilkan 5 juta butir lebih yang ditangkap di daerah lain dengan pengiriman barang berasal dari Jogja di dan tim kami bekerja sampai tengah hari sehingga tempat ini dapat ditemukan dengan dua TKP antara lain diruko Pelemgurih Jln. Siliwangi, Banyuraden, Gamping, Sleman dan gudang Jl. IKIP PGRI No.158 Ngestiharjo, kap kasihan kab. Bantul.

Dan untuk pembuatan dengan peralatan 
dan mesin yang sudah ada dan barang siap edar serta bahan kimia untuk memproduksi obat, penemuan pabrik ini masuk level 3 termasuk besar yang di kendalikan oleh Inisial EY yang masih DPO dan barang ini sudah di kirim keberapa kota diseluruh Indonesia.

Produksi pembuatan obat terlarang ini dengan biaya produksi mencapai 2-3 M yang bekerja setiap hari dengan hasil 2 juta butir perhari, kami akan terus mengembangkan kasus ini agar tidak terjadi penyalahgunaan di masyarakat dan obat ini harus dikeluarkan atas seijin surat keterangan dari dokter yang dapat membawa dampak yang sangat berbahaya dan tindakan pencucian uang.

Juga penyampaian Dewi Pramintasari BPOM DIY bahwa Industri ini cukup besar dengan bahan baku dan mesin produksi sangat kompleks dengan ketersediaan Obat yang dilarang dan penggunaan obat yang salah dan produsennya yang ilegal.

Obat obat yang diproduksi ini disalah gunakan oleh masyarakat yang di campur diantaranya Mezometropan yang merupakan obat batuk yang apabila di gunakan dapat mengakibatkan ngantuk dan ketenangan.

Konsumsi obat ini akan memberi kan relaksasi terhadap otot yang kaku yang apabila disalah gunakan akan mengakibatkan eforia bagi masyarakat yang menyalahgunakan obat ini, hal inilah yang sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat luas karena tidak sesuai BPOM. (Eko)