Miriss Laksana Bom Waktu, Kepala Kejaksaan Pati Bermain Main dengan Aturan Hukum, Inikah Wajah Indonesia Baru

TH.Indonesia. Pati - Kepala Desa (Kades) di kabupaten Pati, Jawa Tengah nampaknya mendapat angin surga setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Mahmudi, SH. MH beserta Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Andri Winanto, SH. MH dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan sosialisasi pendampingan hukum terkait penggunaan dana desa secara bergulir.

Kepala Kajari Pati Mahmudi, S.H. M.H.

Dengan dalih Nota Kesepakatan atau MoU pada hari Kamis, 4 Maret 2021 di Kantor Bupati Pati, ditandatangani oleh Haryanto, SH, MSi selaku Bupati Pati dengan Mahmudi, SH. MH selaku Kajari Pati, ini dilakukan yaitu sebagai pedoman operasional dalam melaksanakan koordinasi penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Akan tetapi, Kajari Pati Mahmudi, SH. MH terlalu jumawa dalam berpidato saat sosialisasi di hadapan para Kades, dirinya menyebut bahwa selama kepemimpinanya Kades di Pati tidak akan dipenjara meskipun di temukan penyelewengan pengelolaan anggaran DD, Bankeu kabupaten serta Banprov dan hanya disuruh mengembalikan kerugian negara.

”Bapak, ibu Kades tidak usah takut dalam mengelola anggaran DD, Bankeu, Banprov dan tidak usah memakai jasa pengacara, karena ada pak Kasi Datun yang akan mendampingi bapak ibu semua.” Ujarnya setiap sosialisasi pendampingan hukum.

Mahmudi menghimbau para Kades agar jangan takut dengan tekanan dari pihan ketiga, seperti oknum LSM dan oknum wartawan yang mencari cari kesalahan dan jangan percaya kalau ada oknum LSM dan wartawan yang mengaku ngaku kenal dengan saya.

”Bapak ibu tidak usah takut dengan oknum LSM dan Wartawan, seandainya bapak ibu dilaporankan ke Kejaksaan, laporanya tidak akan saya tanggapi, meskipun kesalahan bapak ibu beritakan, saya juga tidak akan ngefek," tegasnya saat sosialisasi di kecamatan Batangan.

Ruang lingkup Nota Kesepakatan itu meliputi Pemberian Bantuan Hukum yang meliputi penyelesaian perkara baik di dalam Pengadilan (litigasi) maupun di luar Pengadilan (non litigasi); Pertimbangan Hukum yang meliputi pemberian pendapat hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA), Audit Hukum (Legal Audit) dan Tindakan hukum lain yang meliputi pemberian bantuan sebagai konsiliator, mediator, dan fasilitator di dalam penyelesaian suatu sengketa antar negara atau pemerintah di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi; dan Kegiatan-kegiatan lainnya sesuai kebutuhan Para Pihak baik dari Pemerintahan Kabupaten Pati maupun dari Kejaksaan Negeri Pati.

Menanggapi statemen Kajari tersebut, Ardi Wibowo S.H, aktivis kebijakan informasi transparansi publik mengaku akan membuktikan.

“Pati itu kota kramat, jangan jumawa jika ngomong  di tanah Pati, nanti kalau menyesal dikemudian hari, akan kita membuktikan, dilihat saja," punkasnya. (Red)