Miris, Sambogo Perangkat Desa Bogotanjung Diduga Ancam Wartawan Saat Konfirmasi Kinerja Proyeknya

TH.Indonesia. Pati - Menindak lanjuti berita pembangunan P3A yang menyasar didesa Bogotanjung kecamatan Gabus kabupaten Pati yang sempat viral di media online dan cetak yang di duga ada'nya pemotongan anggaran dari salah satu oknum yang mengaku dari partai politik dengan dalih yang mengusung program P3A didesa Bogotanjung dengan diduga pengerjaan asal-asalan.

Diduga proyek P3A di desa Bogotanjung pengerjaan tidak sesuai spek dan asal jadi. 


Sebagaimana amanat UU Pers dan Kode etik Jurnalistik yang tidak menghakimi perlu klarifikasi sebagai hak jawab, (07/05/21).

Miris ketika awak media mencoba konfirmasi  ke kasi pembangunan Sambogo terkait program P3A bukan mekanisme pengerjaan yang diperoleh, 
Melainkan sikap arogansi dan kata- kata kasar dan pengancaman yang seharunya tidak diucapkan seorang pejabat publik.

"Terkait berita kemarin saya sudah tahu orang yang memberitakan dan saya tahu rumahnya nanti biar preman- preman saya yang ngurus, wong saya ini orang lapangan ahli tusuk kok dan juga saya anggota wartawan resmi dan anggota lsm," tegas Sambodo selaku perangkat desa Bogo tanjung sambil memperlihatkan kartu anggotanya kepada awak media.

"Saya ni orangnya leak akan saya cari terus pokoknya orang yang mengakat ke media kemarin," pungkas Sambodo perangkat desa Bogo tanjung.

Sementara disisi lain Sucipto selaku Kabiro wartawan target hukum saat di mintai tanggapannya terkait sikap arogansi dan pengancaman kepada salah satu wartawan online yang dilakukan oknum perangkat desa Bogotanjung menjelaskan sikap yang dilakukan oknum perangkat desa Bogo tanjung
Jelas menabrak UU 40  tahun 1999 tentang kebebasan pers dan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka selayaknya lah seorang insan PERS bekerja sesuai dengan tupoksinya untuk dipublikasikan ke masyarakat selama tidak menyalahi kaidah-kaidah yang berlaku ditengah masyarakat diseluruh wilayah Indonesia.

Jika ada oknum yang dengan sengaja melawan hukum dengan berakibat menghambat atau menghalangi kebebasan Pers seperti yang tertera dalam UU 40 tahun 1999 Bab VIII pasal 18 maka akan dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta," ungkapnya


Jika objek, orang, golongan merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan atau dia merasa berita tersebut tidak balance atau berimbang maka dia berhak mendapatkan hak jawab suatu berita, dan seorang wartawan wajib menaikan klarifikasi hak jawab tersebut.

Namun, jika salah seorang wartawan atau insan pers mendapatkan ancaman dari oknum atau golongan, dia merasa berita yang dimuat sudah sesuai dengan kaidah dan aturan yang ada dalam UU 40 tahun 1999 maka dia berhak melaporkan hal tersebut ke penegak hukum untuk di proses dengan tuduhan pengancaman sesuai dengan UU yang berlaku, seorang insan berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai pilar ke 4 dalam menegakkan dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ditambah lagi oknum perangkat desa dilarang rangkap jabatan seperti dimana tertuang dalam UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa.

Sucipto selaku Kabiro target hukum indonesia meminta dengan adanya pemberitaan kepada aparat pihak penegak hukum segera memproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang yang berlaku seperti dimana diatur dalam Ketentuan 
Pasal 368 ayat (1) KUHP, memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan,” pungkasnya ($.ucipto)