Bowo Setiyadi S.H Kuasa Hukum Ujok, Laporkan Dugaan Pembuat Akta Cerai Palsu di Mapolres Pati

TH.Indonesia. Pati - Pembuat akta cerai yang diduga palsu berujung pada pil pahit bagi oknum pembuatannya, sekaligus orang-orang yang terlibat didalamnya. 

Bowo Setiyadi, S.H kantor hukum Segara & Partner.

Pasalnya, melalui Kuasa Hukum pribadinya, Ujok Budiyanto telah melaporkan atas perkara tersebut kepada pihak berwajib, dengan bukti tanda terima pengaduan, Rabu, 07 April 2021, atas dugaan penipuan dan atau pemalsuan dokumen akta cerai ke Mapolres Pati. 

Munculnya dugaan akta cerai palsu tersebut diketahui setelah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Winong mengoreksi atas berkas persyaratan, sebelum dilangsungkannya prosesi akad nikah yang ke-dua, dari saudara Ujok Budiyanto dengan gadis pujaan hatinya beberapa waktu lalu. 

"Kami melaporkan atas perkara ini kepada pihak berwajib, lantaran, atas peristiwa ini saudara Ujok merasa tertipu kepada pihak yang telah mengurus soal perceraiannya, bukan hanya itu pihaknya juga telah mengeluarkan jasa sekitar 4 juta rupiah guna mengurus perceraiannya ke Kantor Pengadilan Agama Pati," ucap Bowo Setiyadi, S.H, dari Kantor Hukum Segara dan Partner, Rabu tgl (07/04/21). 

Lebih lanjut, Bowo Setiyadi saat di konfirmasi Media ini juga mengatakan, dalam hal ini saudara Ujok Budiyanto adalah selaku korban atas ketidaktahuannya dari dokumen yang dimilikinya. 

Pasalnya dokumen (akta cerai) yang ia miliki tersebut diperoleh dari seseorang yang dipercaya dalam mengurus perceraiannya di Kantor Pengadilan Agama Pati. 

"Akan tetapi setelah hendak digunakan sebagai persyaratan dalam akad nikah, akta tersebut di curigai adalah surat akta cerai palsu, sehingga dari Kantor Urusan Agama kecamatan Winong tidak berani melanjutkan akad nikah pada waktu itu," terang Bowo kepada awak media.

Diketahui bahwa, Ujok Budiyanto mendapatkan surat akta cerai dari saudara yang berinisial AW, lantaran pihaknya (AW) yang telah dipercaya untuk mengurus perceraiannya di Kantor Agama kabupten Pati, melalui Kuasa Hukum yang di tunjuknya saat itu. 

"Lantaran sudah di percayakan, kemudian saudara AW meminta beberapa dokumen kepada saudara Ujok Budiyanto untuk di urus (perceraian) bersama rekannya tersebut, setelah membayar jasa sekitar 4 juta rupiah kepada AW, kemudian pihaknya (Ujok) menyerahkan KTP, KK dan Buku Nikah asli guna diajukan persyaratan sebagai gugatan cerai di Kantor Agama Kabupten Pati," lanjut Bowo. 

Masih kata Bowo, Dalam proses pengajuan cerai itu, Saudara Ujok pernah diajak saudara AW ke kantor Pengadilan Agama Kabupten Pati, namun saat memasuki area parkir, pihaknya di ajak ke tempat fotocopy yang berada di belakang Kantor DPU Kabupten Pati, selanjutnya pihaknya di janjikan akan segera ketuk palu (putusan) atas perkara tersebut. 

Dok/THI.


"Ya kita percayakan saja permasalahan ini kepada pihak berwajib, siapapun yang salah dan terlibat dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen akta cerai palsu ini semoga mendapat perlakuan Hukum yang setimpal, karena dengan adanya permasalahan ini, saudara Ujok merasa tertipu dan merasa dirugikan baik secara moril maupun materiil, bahkan citra dan nama baiknya harus tercoreng dengan mencuatnya permasalahan ini, terlebih di saat hari pelaksanaan pernikahan harus tertunda saat itu," tandasnya. (Red/team)