Ada Ada Saja Ulah Oknum Kepala Desa di Kab. Pati, Nikah Saja Harus Bikin Surat Cerai Palsu

TH.Indonesia. Pati - Ada-ada saja yang dilakukan oleh Kepala Desa Winong kecamatan Winong kabupaten Pati Jawa Tengah Ujok Budiyanto alias UJ, sabtu tgl (03/04/21).

Humas PA Drs. Sutiyono, S.H sebagai juru bicara pengadilan agama Pati.

Pasalnya, UJ membuat surat akte perceraian palsu agar dianggap tidak ada lagi hubungan dengan istri pertamanya alias sudah bercerai dengan MT. 

Dugaan akta cerai palsu itu mencuat dari pernyataan panitera di Pengadilan Agama (PA) Pati usai putusan gugatan perceraian antara UB dan MT.

"Usai sidang pertama saya dipanggil Panitera dan diberitahu bahwa ada surat cerai palsu atas nama saya dan suami, dan pihak panitera meminta untuk mencari tahu," ungkap MT kepada wartawan usai menjalani sidang putusan perceraian di halaman kantor PA Pati.

Menurutnya, sidang gugatan sendiri sudah diputuskan pada Rabu 31/03/21, tanpa dihadiri suami, sehingga sidang hanya dilaksanakan selama 2 kali saja, tanpa sebelumnya ada mediasi.

"Sidang sudah putus, dan tidak ada mediasi langsung putus karena suami saya tidak pernah hadir, namun yang saya sesalkan dengan adanya surat cerai palsu itu, kenapa suami saya gak bilang baik-baik, sampai harus membuat surat cerai palsu, padahal dia kan kepala desa," ungkap MT. 

Dirinya juga meminta agar PA bisa menindak lanjuti dan melaporkan ke pihak yang berwajib dengan adanya surat cerai palsu itu, karena tidak sepantasnya surat cerai itu diterbitkan.

"Saya berharap agar dituntut saja, karena sebagai kepala desa tidak sepantasnya membuat akta cerai palsu seperti itu," sesalnya. 

Ditemui terpisah, Juru Bicara Hakim PA Drs Sutiyono, S.H mengancam akan menindak lanjuti ke ranah hukum soal dugaan penerbitan akta cerai palsu tersebut. 

Hal itu dilakukan karena dianggap mencederai institusi dan mencemarkan nama baik Pengadlan Agama (PA) Negeri Pati dalam melakukan penanganan perkara perceraian.

"Pengadilan tidak tahu soal itu, setahunya ketika ada kroscek dari KUA setempat soal keasliannya, dan kemungkinan surat itu diterbitkan oleh orang dari luar PA yang paham soal seluk beluk tentang PA," ujarnya.

Dugaan adanya surat cerai yang dianggap tidak asli itu terbukti dengan adanya Nomor surat registrasi perkara per 23 Maret 2021 baru mencapai 869, sementara dalam surat itu sudah mencapai 1914.

"Selain nomor registrasi perkara, untuk pejabat yang disebutkan juga tidak sesuai. Di PA sudah tidak ada lagi Wakil Panitera sejak 2 tahun lalu, namun dalam surat itu disebutkan wakil panitera, dan nama pejabat yang disebutkan juga sudah tidak ada," katanya. 

Secara institusi, lanjut Sutiyo, pihaknya akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib, karena ini menyangkut pencemaran nama baik, apalagi untuk bukti yang akan dilaporkan juga sudah ada.

"Kita akan siapkan data-datanya dulu untuk melaporkan, karena jangan sampai ada korban-korban lain yang sama, ini kita tindak lanjuti lantaran sudah merugikan instansi kami," tegasnya. 

Sementara kepala desa Winong Ujok Budiyanto sangat disayangkan akan perilaku barbar seperti tidak mengenal hukum saja, padahal saat ini Ujok masih menjabat aktif sebagai pejabat publik yang seharusnya memberi contoh perilaku yang baik, suritauladan kepada warganya bahkan kepada masyarakat melalui etika dalam berwarganegaraan, bukan malah membuat akta surat perceraian untuk kepentingan pribadi hanya gara gara sudah kebelet nikah. (Red/J-team)