Sampaikan Hasil Evaluasi Gubernur, Komitmen Bupati Haryanto Tetap Pada Penanganan Covid-19

TH.Indonesia. Pati - Rapat Paripurna DPRD kabupaten Pati dilaksanakan pada hari ini di ruang rapat DPRD kabupaten Pati, Senin tgl (14/09/20).

Rapat paripurna di gedung DPRD Pati.

Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Pati dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Pati, serta dihadiri oleh Bupati beserta Wakil Bupati Pati, para anggota DPRD, dan Sekretaris Daerah.

Sementara itu, para Kepala OPD mengikuti rapat paripurna secara virtual di instansi masing-masing.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyampaian hasil fasilitasi Gubernur, dan membahas pendapat akhir Bupati serta persetujuan bersama tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam PT. BPD Jateng dan Perumda Aneka Usaha kabupaten Pati Tahun 2020.

Selain itu, kegiatan ini juga membahas hasil evaluasi Gubernur Jateng dan Penyempurnaan terhadap Perubahan APBD kabupaten Pati.

Bupati Pati Haryanto mengungkapkan hasil evaluasi dari Gubernur Jateng telah dicukupi dan dibahas dengan Ketua DPRD Pati. Ia berharap APBD perubahan dapat segera dijalankan.

"Sesuai arahan Gubernur, kami tetap berkomitmen dalam melakukan percepatan penanganan Covid-19 dengan pengalokasian anggaran untuk kesehatan, jaring pengaman sosial dan penanganan dampak perekonomian di daerah," jelas Bupati dalam sambutannya.

Bupati juga memberikan pendapatnya terkait persetujuan bersama atas Raperda Tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam PT. BPD Jateng dan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha kabupaten Pati pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020.

Sementara itu, Wakil Bupati Pati Saiful Arifin berkesempatan untuk membacakan penjelasan Eksekutif terhadap tiga Raperda.

“Penyampaian Raperda ini secara umum adalah sebagai upaya kita dalam rangka tertib hukum daerah dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah melalui pembentukan produk hukum daerah dengan tujuan untuk menciptakan kepastian hukum,"  ujarnya.

Materi muatan dalam Raperda ini yang pertama, mencakup pengaturan mengenai proses perencanaan dan penganggaran yang terdiri dari proses penyusunan APBD, mulai dari pembuatan KUA dan PPAS.

Kemudian dilanjutkan pembuatan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD, yang dijadikan dasar untuk membuat rancangan Perda dan Perbup.

Kedua, mengatur mengenai pelaksanaan dan penatausahaan untuk meningkatkan koordinasi antar berbagai pihak dalam penyusunan laporan keuangan berbasis aktual.

"Dan yang terakhir, pengaturan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana kabupaten Pati dituntut untuk menyesuaikan dalam pengaturan mengenai pengelolaan daerah," tambah Safin.

“Kita harus tetap menaati peraturan perundang undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan," pungkas Wakil Bupati Safin. ($.ucipto)