Kapolda Jateng Tak Ingin Kasus Viral Dangdutan di Tengah Pandemi Terulang

TH.Indonesia. Tegal - Kejadian viral hajatan dengan konser dangdut yang menyeret Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka diharapkan menjadi sebuh pelajaran bagi masyarakat dan juga aparat kepolisian,
Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi tidak ingin kejadian serupa terulang kembali.

Live music dangdut ditengah masa pandemi jangan sampai terulang.

“Masyarakat kita sekarang sudah dewasa dalam ber Medsos anda tidak boleh Uppriori atas surat ijin, apabila anggota Polri mengeluarkan rekomendasi atau tidak mengeluarkan kita sebagai Alat negara tetap memonitor atau menjaga acara tersebut kemudian Apabila acara tersebut terdapat suatu masalah, akan menjadi suatu masalah yang kita hadapi,” arahan Irjen Luthfi saat Kepada Perwira Polres Tegal Kota, Polres Tegal dan Polres Brebes, di gedung Deviacita Polres Tegal Kota, Selasa tgl (29/09/20).

Kapolda mengingatkan sesuai undang- undang Polri merupakan alat negara sebagai harkamtibmas negara.

“Kita di jadikan dewasa terhadap masalah yang kita hadapi dan pemimpin harus mempunyai karakter dan Nyali serta SOP yang jelas,” pesannya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda sekaligus meresmikan Aplikasi Si Teko AKB (adaptasi kegiatan baru) untuk mewujudkan pelayanan Polri yang lebih profesional di tengah tantangan smart city.

“Dalam rangka menciptakan smart city, jadi smart city adalah kota yang cerdas.

Sehingga polri dalam hal ini polres Tegal mengunakan fitur fitur yang memudahkan masyarakat terkait pelayanan masyarakat. 

Dan ini sejalan dengan sejalan dengan perkembangan situasi,” jelas Kapolda saat doorstop. (THI/RED)