Konfirmasi Kasus Sengketa Warisan, Awak Media MONDES Alami Intimidasi

TH.Indonesia. Pati - Sesuai dengan peran dan fungsinya, bahwa Pers menurut UU No.40 tahun 1999 terdapat pada pasal 6, yaitu, Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi, Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran. (14/08).

Intimidasi yang dilakukan salah satu oknum kepada awak media.

Adapun pengertian Pers menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 1 Pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak atau media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. 

Hadirnya pers bukanlah hanya sebatas berita dan surat kabar, namun pers merupakan suatu bukti kemutlakan dalam kebebasan berpikir dan berpendapat. 

Selanjutnya, Fungsi Pers juga meliputi , sebagai media informasi, sebagai media pendidikan, sebagai media hiburan, Sebagai media kontrol sosial, sebagai lembaga ekonomi.

Selain itu, pada Pasal 15 (2)a UU Pers juga mengamanatkan fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. 

Pada bagian menimbang, UU PERS menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.

Profesional dalam arti dari segi kelembagaan (administrasi), setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka. Untuk penerbitan pers ditambahkan nama dan alamat percetakan (pasal 12).

Selanjutnya, dari segi penyelenggaraan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar.

Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial(pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6). Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).

Meskipun demikian, pemahaman Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, oleh beberapa pihak masih banyak yang belum memahami, sehingga berdampak pada mereka (awak media) menjadi obyek sasaran  dari para oknum.

Hal itu seperti yang menimpa pada beberapa awak media, pada Rabu (12/08/2020 ) siang sekitar pukul 12.30 Wib dirumah salah satu narasumber di desa Cebolek kecamatan Margoyoso kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, pada saat konfirmasi terkait dugaan penganiayaan yang perkaranya saat ini sedang di tangani di Polsek Margoyoso.

Siang itu, Rabu (12/08) beberapa awak media bermaksud konfirmasi kepada pihak Kepala Desa Cebolek kecamatan Margoyoso untuk melengkapi materi pemberitaan yang berkaitan dengan salah satu warganya, mengingat bahwa teradu maupun pengadu adalah masih ada ikatan keluarga (adik - kakak), yang sebelumnya sudah tayang di salah satu kanal media elektronik www.monitordesa.com pada tanggal 4 Agustus 2020 dengan judul “ Sengketa Warisan Hingga Terjadi Penganiayaan Kakak dan Adik Saling Lapor Polisi ”.

Dalam berita tersebut pada intinya AN (55) mengaku telah dianiaya oleh adiknya sendiri berinisial MA kemudian mengadukan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, namun seiring berjalannya waktu sang adik juga melakukan aduan balik kepada kakaknya tentang dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sang kakak, kemudian keduanya sama-sama mengadu di Polsek Margoyoso yang mana saat ini perkara tersebut masih ditangani oleh pihak penyidik.

Lantaran tidak berada diruang kerjanya dikarenakan takjiah dirumah salah satu keluarga, Kepala Desa Cebolek Agung saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon seluler, pihaknya menyampaikan agar bisa langsung kerumah narasumber yang berinisial MA, kemudian Kepala Desa Cebolek juga memberikan petunjuk arah jalan agar para awak media sampai pada rumah sang narasumber.

Mengingat masa pandemi Covid-19 belum berakhir para awak media siang itu tetap menerapkan protokol kesehatan cukup ketat, selain mengenakan masker, hand sanitizer juga berada di saku masing-masing, hal itu sesuai dengan anjuran dari pemerintah maupun peraturan daerah kabupaten Pati agar selalu pakai masker jika keluar rumah, serta agar selalu menjaga kebersihan dan kesehatan.

Sesampainya di rumah sang narasumber, selang beberapa saat datang seseorang yang mengaku berinisial AG, setelah berjabat tangan kemudian pemuda ini tampak kesal dan meluapkan kata bernada  emosi kepada beberapa awak media yang ada di ruang tamu sang narasumber berinisial MA.

Bukan hanya nada cukup tinggi, nada lantang juga tampak terdengar siang itu sehingga suasana yang tujuannya adalah konfirmasi, dengan kehadiran AG justru berubah menjadi sedikit tegang, hal itu sesuai dengan dokumentasi video yang berdurasi 8 menit 10 detik yang diambil melalui handphone milik salah satu awak media guna kepentingan dokumentasi konfirmasi siang itu.

Usai meluapkan kekesalan, kemudian pemuda tersebut mengambil gambar tanpa izin pada orang yang ada di ruang tamu siang itu, kemudian pergi meninggalkan lokasi.

Atas peristiwa tersebut, Sapto dan Doni dari monitordesa.com akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, agar dapat diproses secara hukum dan undang-undang yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kemarin, Selasa (11/08) malam, saya juga mendapatkan panggilan telepon seluler dari seseorang yang mengaku berinisial AG, pihaknya menyampaikan beberapa kata bernada teror, hal itu juga turut didengar oleh beberapa orang yang saat itu berada kantor sekretariat kami ", kata Pimpinan Redaksi Media Monitordesa.com, Rabu (12/08).

Atas kejadian tersebut pihaknya akan membawa permasalahan tersebut kejalur hukum, mengingat peran dan fungsi kami secara undang-undang adalah sudah jelas," secepatnya saya akan melakukan rapat internal dengan para penasehat hukum saya, untuk kemudian akan menindak lanjuti dugaan presur dan intimidasi oleh seseorang kepada kami," imbuhnya.

Terpisah, menanggapi hal itu, Ketua Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah (Sekber IPJT) DPC kabupaten Pati, Tugiyono, saat dimintai tanggapan tentang adanya dugaan presur dan teror pada awak media, pihaknya mengatakan bahwa, selagi media tersebut memiliki legalitas yang jelas, baik kedudukan dan badan hukumnya, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk mendaklanjuti kejalur hukum sesuai amanat undang undang dan aturan yang ada.

"Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers ", kata Tugiyono, kamis ( 123/08 ) sekitar pukul 12.30 WIB, di ruang pers kantor DPRD kabupaten Pati.

Lebih lanjut, Ketua Sekber IPJT DPC kabupaten Pati juga mengatakan, Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1)," Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) ".

"Selain itu, pada media elektronik ( online ) juga mengacu pada pedoman pemberitaan media siber, yang dimana adapula hak ralat,hak jawab maupun hak koreksi, yang dimana apabila ada pihak yang merasa dirugikan, maka bisa menggunakan hak tersebut sesuai dengan peran dan kapasitasnya didalam materi pemberitaan tersebut ", pungkasnya. (RED/TG)