Derita Warga Tunggul Pandean Siap Mengadu ke Dewan

TH.Indonesia. Jepara - Sehubungan dengan adanya permasalahan warga terkait permasalahan pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.

Derita warga desa tunggul pandean bersiap mengadu ke Dewan.

Warga Desa Tunggul Pandean Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, sebanyak 30 orang melakukan audiensi dengan Kapolres Jepara pada hari Rabu tgl (05/12/18), mulai pukul 09.00 WIB s/d selesai.

Koordinator warga Jamaludin Malik dan Zubaedah, menyatakan warga masyarakat menolak dengan tegas adanya  pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara," ungkapnya.

Audiensi warga di Polres Jepara di temui oleh Wakapolres Jepara, Kompol Dr. Pranandya Subiyakto, S.H., M.Hum, dan beliau menyatakan akan mendengarkan aspirasi warga, selanjutnya akan menyampaikan semua keluhan warga tersebut kepada Kapolres jepara, bahkan akan menampung semua aspirasi warga dan melakukan koordinasi dengan Bupati, Polsek dan Kepala Desa setempat, selajutnya akan mempertemukan warga dengan petinggi beserta jajarannya," paparnya.

Warga mendatangi Polres Jepara pada tanggal 5 desember 2018, dengan 15 warga perwakilan desa Tunggul Pandean Nalum Sari Jepara mendatangi Polres Jepara.

Perwakilan warga yaitu Jamaludin Malik sebagai koordinator lapangan menyampaikan penolakan akan didirikannya gardu induk PLN di desa Tunggul Pandean RT 06 RW 02, yang sebelumnya tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu dengan warga.

Adapun alasan penolakan warga meliputi :

1. Dekat dengan pemukiman warga.
2. Takut terkena setrum.
3. Tanpa ada sosialisasi terlebih dulu              dengan warga.
4. Rencana pendirian gardu induk ada di bengkok kepala desa.

Pada audiensi tersebut warga di terima dengan baik oleh Bapak Waka Polres Jepara.

Adapun nama warga yang mengikuti audensi adalah Jamaludin malik, Eko rio, Suliyono, Sujak, Sulton, Sapon, Abu, Sunardi, Kusno, Mail, Mashadi, Erna, Zubaida.

Selain menolak gardu induk PLN
warga meminta agar Desa ada keterbukaan informasi publik tentang Dana Desa dari 2015 sampai 2018. ($.tim)