Kakek Tri Rela Menunggu Empat Jam, Namun Masih Dipersulit Oleh Bank Mandiri Syariah Pati

TH.Indonesia. Pati - Kakek Tri Budi Asmara (60) Pensiunan Pegawai negeri sipil (PNS) mengaku dipersulit Bank Mandiri Syariah Kantor Cabang Pati saat hendak pelunasan, kamis tgl (07/06/18).

Rela menunggu empat jam, kakek Tri hanya bisa pasrah dengan nasib dihari tuanya.

Dia mengaku dipersulit Bank yang beralamat Plaza Pati Blok A1-A2, Jalan Jendral Sudirman No. 207, Kelurahan Pati Lor,  Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kejadian ini saat kakek Tri Budi Wibowo pada pukul 12.15 wib datang di Bank mandiri syariah KC Pati menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) untuk pelunasan pinjamannya di Bank mandiri syariah kantor cabang pati. Ada hal yang tak diduga, uang tersebut di tolak oleh Teller yang bernama ipong.

"Saya ambil antrian, terus di panggil sesuai no antrian. Kemudian saya bermaksud setor pelunasan melalui buku tabungan pensiunan, lalu ditolak oleh Teller (ipong)," kata kakek Tri budi. 

Kakek Tri juga menambahkan ia merasa kebingungan akan penjelasan Teller yang bernama ipong, menurutnya setor pelunasan melalui buku tabungan pensiunan miliknya harus melalui persetujuan Eko atau Nia.

"Apa sudah konfirmasi sama pak Eko, jika mau setor pelunasan, saya gak berani terima sebelum konfirmasi pak Eko, " ujar ipong Teller tersebut sambil memberikan nomor eko untuk dikonfirmasi.

Sebelum memberikan nomor eko pada kakek tri budi asmara, Teller Ipong juga sudah menelpon Eko terlebih dahulu.

"Saya sudah telfon pak Eko, silahkan anda telfon pak Eko, karna sudah ditunggu telfon dari anda. Pak Eko tadi juga berpesan jika mau titip pelunasan, dibikinkan buku rekening pensiunan baru, itu baru bisa, " Imbuh Teller Ipong.

Perkataan Teller ipong pun dilakukan kakek Tri, kemudian kakek Tri melalui keponakannya menelpon Eko, akan tetapi tidak di angkat Eko.

"Saya telfon pak Eko berulang - ulang kali, tapi tidak diangkat mbak ?? Coba anda yang telfon barangkali diangkat, " kata Arifin keponakan Kakek Tri.

Sembari minta tolong pada Teller ipong, Teller Ipong pun menyuruh menunggu hingga pukul 14.00 WIB.

"Tunggu saja pak sampai jam 2 siang, mungkin pak eko lagi perjalanan, " Imbuh Teller ipong.

Tak lelah perjuangan kakek Tri dan keponakannya pun menunggu hingga pukul 16.00 WIB untuk bisa melakukan pelunasan pinjaman di Bank Mandiri Syariah Kantor Cabang Pati, namun tak kunjung - kunjung datang dan tidak diangkat telfon milik Eko.

"Saya berharap pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional III  Jawa Tengah Memeriksa Bank mandiri syariah kantor cabang pati, karena telah mempersulit pelunasan milik kakek Tri.

Setahu saya dalam Surat Perjanjian Kredit (SPK) Tertuang jika pensiunan melakukan pelunasan atau percepatan pelunasan diatas 1 (satu) tahun, maka di perbolehkan menurut Surat Perjanjian Kredit (SPK). Sedangkan punya kakek tri sudah lebih 1(satu) tahun, " Imbuh Arifin (Keponakan Tri).

Menurut informasi yang telah di terima Arifin bahwa ketika pensiunan sudah bisa melakukan pelunasan, terkait pengembalian asuransi pensiunan di Bank mandiri syariah cabang pati juga tidak pernah diberikan kepada pensiunan.

"Menurut informasi pensiunan, yang sudah bisa dilunasi, tidak bisa ambil pengembalian asuransi, " pungkas Arifin.

Sementara itu, hingga berita ini di terbitkan. Saat hendak di konfirmasi oleh media saudara Eko enggan angkat telfon. (TIM/TH)