Bupati Haryanto : THR Untuk ASN di Pati "No Problem"

TH.Indonesia. PATI - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang hari raya idul fitri yang diperdebatkan disejumlah daerah karena dianggap membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 nampaknya tidak mempengaruhi dengan anggaran yang ada di Pemkab Pati, pasalnya, Pemkab akan tetap mengucurkan THR bagi ASN menjelang hari raya idul fitri.

THR ASN di Pemkab Pati "No Problem". 


Bupati Pati Haryanto usai kegiatan apel gabungan dan acara pemusnahan minuman keras (miras) di halaman pendopo Kabupaten Pati mengatakan, THR bagi ASN di Kabupaten Pati tidak ada masalah. Pemkab sebelumnya sudah menganggarkan untuk pembayaran THR bagi ASN melalui APBD, untuk THR disini (Pati, red) tidak ada masalah," ungkapnya Rabu tgl (06/06/18).

Menurutnya, THR di Kabupaten Pati untuk prosesnya tidak ada masalah, karena sudah dianggarkan di APBD, hanya saja untuk jumlahnya, Bupati mengaku tidak hafal," untuk THR No Problem, yang ribet itu jika belum dianggarkan di APBD, sementara di APBD kita sudah anggarkan untuk pembayaran THR, hanya saja berapa jumlahnya saya tidak hafal, dan intinya di Pati tidak ada masalah,"Jelas Haryanto.

Dari informasi sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR  dan gaji ke 13 untuk PNS, TNI/Polri serta pensiunan.

Mendagri dalam hal ini sudah menyebarkan surat edaran pemberian penghasilan tambahan melalui sumber APBD melalui Surat Mendagri kepada Gubernur dengan nomor 903/3386/SJ dan juga kepada bupati/wali kota dengan nomor surat 903/3387/SJ.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan daerah yang belum menyediakan anggaran THR dan Gaji ke 13 dalam APBD Tahun 2018, agar segera menyediakan anggaran.
Ada tiga cara yaitu penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan atau menggunakan kas yang tersedia.

Pakar hukum dan Tata Negara Margarito Kamis sebelumnya melalui media menyoroti soal pembayaran THR bagi ASN.
Menurutnya,  Sangat tidak wajar apabila Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) harus melimpahkan pembayaran THR dan gaji 13 melalui APBD, karena untuk tahun 2018 ini tidak dianggarkan melalui APBN atau APBD.

"Kalau tidak ada dalam APBD, itu sama saja Pemkab tidak punya dasar hukum untuk pembayaran THR dan gaji 13, bahkan untuk pembayaran itupun tidak bisa dipecahkan dalam pergeseran anggaran APBD," katanya.

Apabila pergeseran itu tetap dilakukan maka itu adalah tindakan absolute yang melanggar hukum, dan dapat dipastikan itu juga akan menjadi temuan BPK, sebab surat edaran dari Kemendagri tidak punya dasar hukum untuk menggeser anggaran, apabila itu dipaksakan maka akan muncul potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan.

"Saya sarankan agar Kemendagri dan Kemenkeu menyediakan dana untuk membayar gaji 13, simplenya Kemendagri menyediakan uangnya agar bisa digunakan oleh Pemda,"Jelas Maragarito.

Sementara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku kaget ketika mendengar kabar THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah diresmikan Presiden Joko Widodo yang dibebankan kepada daerah.

“Saya belum dapat edaran tuh, mosok sih (masak sih)? Berat kalau seperti ini. Nanti aku bicarakan dulu dengan DPRD,” ujar Risma, Selasa tgl (05/06/18) melalui pernyatannya dimedia.

Menurutnya, Pemkot maupun DPRD Surabaya sebelumnya tidak pernah ada pembahasan mengenai hal ini.“Masak sih pakai APBD? Aku belum terima ya. Jadi kalau pakai APBD ya berat. Aku enggak bisa memutuskan sendiri kalau masalah ini, kan ya belum alokasikan,” ungkapnya.

Risma sendiri masih menunjukan gelagat tak percaya kalau THR dibebankan pada APBD Kota Surabaya. Dia pun sempat berseloroh jika benar hal tersebut akan memberatkan APBD, sebab tidak dianggarkan sebelumnya.

“Ya harus ngomong dulu dengan DPRD, riyoyone diundur kongkon poso mane (Lebarannya diundur saja, suruh puasa lagi),” celetuk Risma. ($.tikno)