Puluhan Warga Desa Karangwono Unjuk Rasa Di Kantor Kecamatan Tambakromo

TH.Indonesia. PATI - Puluhan warga dan Perwakilan masyarakat desa karang Wono melakukan unjuk rasa di kecamatan Tambakromo terkait dengan bondo deso diberikan kepada perangkat desa yang baru dilantik, Senin tgl (16/04/18).

Puluhan warga desa Karangwono geruduk kantor kecamatan Tambakromo. 

Perwakilan demo Kartono dan Maturi didampingi beberapa warga diterima sekcam tambakromo, Kapolsek AKP Wasito SH dan Danramil Tambakromo Kapten Inf Supomo, dalam mediasi tersebut camat Tambakromo Sudarto tidak hadir dikarenakan ada undangan dari bapak Bupati Hariyanto, jumlah warga yang ikut demo terkait dengan pengembalian bondo deso sekitar 50 orang.

Bondo DESO yang diberikan kepada perangkat yang baru dianggap oleh warga adalah sebagai wujud kesewenang - wenangan kepala desa dalam membuat kebijakan, karena tanpa mengajak musyawarah dengan warga, dan alasan warga menolak perubahan status bondo DESO menjadi bengkok perangkat merupakan sesuatu yang menyimpang karena dengan berkurangnya bondo deso maka berkurang juga PAD (Pendapatan Asli Desa).

Luas lahan yang alihkan dari bondo deso ke bengkok perangkat adalah 0.8 ha, menurut Kartono kordinator demo, jika bondo deso tersebut dilelangkan maka pendapatan hasil lelang bisa digunakan untuk pembangunan desa. 

Dan jika anggaran pembangunan semakin banyak anggaran maka bangunan desa akan lebih baik.

Dan yang menjadi persoalan adalah pembangunan desa karangwono tertinggal dari desa desa disekitarnya. Maka jika bondo deso dialihkan statusnya maka akan berdampak pada pembangunan desa," pungkasnya.

Konfirmasi awak media dengan sekcam tambakromo Partono, bahwa kecamatan menampung aspirasi warga yang sudah masuk, tetapi belum bisa mengambil kebijakan, hal tersebut akibat dari camat Tambakromo yang tidak ditempat karena memenuhi undangan Bupati Pati.

Dan kecamatan akan memfasilitasi mediasi dikecamatan antara warga yang mengajukan protes terkait dengan kebijakan alih fungsi lahan.

Dengan pihak pemerintah desa Karangwono dan juga dengan pihak pihak terkait agar bisa dihasilkan titik temu yang bisa menjadikan keadaan desa Karangwono menjadi kondusif lagi.

Rencana mediasi tersebut akan dilakukan secepatnya agar permasalahan cepat selesai dan menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Dan jika tidak ditemui kata sepakat maka yang berkepentingan bisa mengajukan proses hukum, setelah mediasi sekitar 30menit masa yang berjumlah 50 orang membubarkan diri dengan tertib. ($.drmto)