LKBH Jepara Terpilih Sebagai TIM Ahli di Posbakum Pengadilan Agama Jepara Tahun 2018

TH.Indonesia. Jepara - Program Jasa Konsultasi Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Jepara Tahun 2018, secara resmi dimulai, Senin, tanggal (19/03/18).

Penandatanganan kesepakatan MoU bersama pengadaan dan jasa konsultasi pos bantuan hukum. 

Drs. H. Imam Syafi'i, SH, MH, Ketua Pengadilan Agama Jepara bersama dengan Panitera Drs. H. Lukman Hakim dan Sekretaris Ali Imron, SH di Pengadilan Agama Jepara, pada hari ini Kamis, tgl (15/03/18). 

Tepat pada pukul 10.00 WIB telah menandatangani kontrak kerjasama mengenai Pengadaan Jasa Konsultasi Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Jepara Tahun 2018 dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara yaitu Advokat H. Heni Purwadi, SH. Sebagai Direktur atau Ketua. 

Dan Penandatangan tersebut dilaksanakan di ruang Ketua Pengadilan Agama Jepara.
Dalam draft perjanjian kerjasama tersebut, LKBH Jepara akan menempati Posbakum Pengadilan Agama Jepara terhitung sejak tanggal 19 Maret 2018 sampai 31 Desember 2018.

Perjanjian tersebut merupakan hasil daripada lelang terbuka yang dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui website LPSE MA.

Dari adanya perjanjian tersebut, diharapkan nantinya LKBH Jepara akan mampu memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat dengan maksimal sesuai harapan sehingga masyarakat merasa puas dan terbantu. ($. faishol)