Sempat Mendapatkan Aksi Penolakan Oleh Para Pemilik Cafe Sebelumnya, Akhirnya Tim Satpol PP Kabupaten Pati Menyegel Sejumlah Tempat Karaoke Yang Anggap Melanggar Perda No 8 Tahun 2013

TH.Indonesia. Pati - Penindakan  tegas Pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada sejumlah tempat hiburan malam (karaoke) di sepanjang jalan Pantura Kamis tgl (15/02/18) Pukul 15.00 Wib  yang di anggap melanggar Perda nomor 8 tahun 2013 tentang Kepariwisataan (karaoke).

Penutupan tempat karaoke di kabupaten Pati. 

Dalam  pelaksanaan tersebut juga dihadiri Kabag Ops Polres Pati Kompol H. Sundoyo SH, MM beserta Anggota polres pati,Kepala Disporapar Pati Sigit Harapan, Kepala Bidang (Kabid) Sutopo, Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/3 Sub Detasemen IV/3-2, Kodim 0718 Pati, Dewan komisi A, komisi D, wartawan pati dan pemandu karoeke juga menyaksikan penutupan dengan aman kondusif.

Puluhan anggota yang dipimpin Plt Kasatpol PP Pati Riyoso dengan tegas melakukan penyegelan di sebelas tempat hiburan karaoke yang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 kemudian tanpa perlawanan dari pengusaha karaoke, dalam keadaan hujan rintik-rintik tem Satpol PP tetap melaksanakan penutupan dan penyegelan Tempat hiburan malam tersebut. 

Kepada awak media  Riyoso mengatakan "  Untuk menegaskan perda sudah final dan menjadi produk hukum masyarakat Pati sehingga harus ditegakkan," ucapnya
Kami juga  tidak ingin dijuluki sebagai pasukan pemberani Kami hanya ingin melaksanakan tugas,”  imbuhnya. ($.tugi)