Patut Di Apresiasikan Pembangunan Di Desa Bakalan Kecamatan Kalinyamatan Jepara Sangat Transparan Dan Unggul Dalam Kualitas

TH.Indonesia. Jepara- Desa Bakalan adalah salah satu desa di kecamatan Kalinyamatan yang mana mayoritas penduduknya adalah wiraswasta yang terdiri dari pengtajin bata merah dan genting, sebagian lagi pedagan cilok dan kerupuk, untuk petani hanya sekitar 10 %  karena minimnya lahan Pertanian.

Percepatan Pembangunan di Desa Bakalan Kecamatan Kalinyamatan Jepara. 

Kepala Desa (Petinggi) Serta tim Perencanaan Pembangunan dan Tim Pelaksana Kerja (TPK) Ketika kami Wawancarai Pada hari jumat tgl (22/12/17) di rumah Soleh selaku Kepala Desa tersebut, mengatakan ;

Kami tim bekerja sesuai prosedur pak, Karena Dengan Pengerjaan yang maksimal maka kualitas yang kami dapatkan juga akan sangat maksimal, pembangunan rabat beton di jalan poros desa yang baru kami kerjakan, dalam pembangunan rabat beton tersebut kami memakai besi yang sudah di rancang atau BRC dan untuk ketebalan rabat beton tersebut hampir rata-rata 20cm lebih, yang mana harapan kami agar bangunan tersebut bisa awet hingga 4 sampai 5 tahun yang akan datang, karena himbauan dari Bupati sendiri, agar supaya penggunaan Dana Desa di kerjakan dengan maksimal, serta mengutamakan mutu dan kualitas,  yang mana dalam pelaksanaanya juga sudah di atur dalam Undang-undang oleh Pemerintah sebagai berikut ;

Dana Desa (DD) adalah dana yang berasal dari APBN yang diperuntukkan untuk seluruh desa di Indonesia guna menunjang pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat desa, hal itu sudah tertuang di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang berbunyi sebagai berikut ;

Presiden Republik Indonesia menimbang: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (1) huruf besar dan ayat (2) undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara.

B. Bahwa alokasi APBN kepada Desa perlu dilaksanakan secara transparan dan. Akuntabel dengan memperhatikan kemampuan APBN.

C. Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalikasian yang bersumber dari APBN perlu di atur dalam peraturan pemerintah.

D. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, hufuf B dan huruf C perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Mengingat 1: pasal 5 ayat (2)  undang undang Dasar negara Republik Indonesia  tahun 1945.

2: undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7,tambahan lembaran nrgara Republik Indonesia nomor 5495).

Dengan Perencanaan Pembangunan yang matang, Serta tim pelaksana Pembangunan yang Profesional,  Pembangunan Di Desa Bakalan Mampu menjadi contoh Bagi Desa yang lainya yang ada Kecamatan Kalinyamatan, karena Pada umumnya dan Sebagian Besar  Pembangunan yang bersumber dari Dana Desa di kerjakan dengan Asal-asalan dan tidak mengikuti prosedur yang ada.

Untuk harapan tahun depan sendiri Desa Bakalan akan melanjutkan pembangunan Rabat beton yang masih belom terselesaikan di tahun ini, untuk Pembangunan saluran air juga di kerjakan dengan maksimal bahkan semua pakai metode cor sehingga tidak Menggunakan pasangan batu kali, untuk BUMDES sendiri di gunakan untuk modal usaha bagi warga yang membutuhkan pinjaman. 

Agar warga bisa terbantu dengan adanya pinjaman modal yang bersumber dari BUMDES tersebut, " ungkap Kepala Desa tersebut. (Tim/David)