Diduga Oknum Anggota Provos Polres Maros Terlibat Jaringan Narkorba

TH.Indonesia. Sulsel - Anggota Provos Polres Maros, Brgipol Awaluddin, terancam dicoret dari isntitusi kepolisian setelah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku petugas menyita puluhan saset sabu. 

Dir Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yuda mengatakan, atas perbuataan memodali peredaran sabu, Brigpol Awaluddin dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

Dengan pasal itu, yang bersangkutan (Brigpol Awaluddin) terancam dipecat," kata Eka Yuda, rabu (13/12/17).

Meski demikian, Kombes Pol Eka Yuda menyebut Brigpol Awaluddin terlebih dulu mengikuti proses pidana.

Setelah itu, oknum anggota polri itu akan diperhadapkan dengan sidang kode etik internal kepolisian.

Pidana narkotikanya dulu baru masuk ke sidang etik," jelasnya.

Sebelumnya, anggota Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dimodali Brigpol Awaluddin.

Dalam kasus ini, Polda Sulsel menangkap empat orang yakni Ilyas Amir (25), M. Agil Syarkawi (30), Farhan (15) dan Brigpol Awaluddin (30).

Dari tangan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan puluhan saset sabu-sabu. (Tim/THI)