Diduga Oknum Anggota DPRD Kab Pati Yang Berinisial AS Dari Dapil 5 minta jatah Fee Hingga 25%

TH.Indonesia. Pati - Dana Aspirasi atau juga di sebut Dana Bantuan Keuangan baik dari tingkat kabupaten maupun tingkat Propinsi di ibaratkan kue yang manis untuk di nikmati para anggota Dewan, dengan alasan untuk balik modal ketika menjadi calon Legislatif itulah para oknum anggota Dewan tersebut harus mematok 20 hingga 25% Fee yang di dapat oleh oknum tersebut ketika Dana Aspirasi yang beliau bawa dudah cair baik dari anggaran APBD murni maupun anggaran APBD perubahan.

Diduga pungli dilakukan oleh oknum anggota Dewan 

Hal itu juga di sampaikan oleh salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Mr M.N.A kepada Media targethukumindonesia pada hari jumat tgl (17/11/17) via telpon. 

Menurut keterangan beliau oknum anggota Dewan yang berinisial AS tersebut memang mematok Fee 25% untuk satu titik bantuan keuangan, atau juga disebut bantuan Aspirasi dari kabupaten Pati.

Beliau juga mengatakan " Anggota Dewan yang berinisial As memang seperti itu mas, bukan rahasia umum lagi, setiap beliau memberi bantuan Aspirasi potonganya rata-rata memang 25%, demi mendapatkan bantuan Aspirasi (Bantuan Keuangan)  Desa-Desa di wilayah Dapil Selatan (5) selalu ikut aturan main yang di tawarkan oleh oknum anggota Dewan yang berinisial AS tersebut.

Menurut data yang kami himpun di lapangan, untuk tahun anggaran Perubahan 2017 oknum anggota Dewan yang berinisial AS tersebut mendapatkan 4 titik Proyek bantuan, yang mana satu titik rata-rata bernilai 100jt jika potongan Fee nya sampai 25% berarti oknum anggota Dewan tersebut mendapatkan Fee sebesar 100 jt dari ke empat titik proyek tersebut, sangat di sayangkan jika ada oknum anggota Dewan yang seperti itu.

Sehingga merugikan keuangan negara, yang mana rakyat kecil yang menanggung penderitaan akibat dampak dari oknum anggota Dewan yang serakah dan tamak, sedangkan oknum anggota Dewan tersebut hidup bermewah-mewahan, sudah jelas dengan banyaknya potongan Fee hingga 25% maka besar kemungkinan besar Proyek tersebut tidak memenuhi standar mutu sehingga Proyek tersebut cepat rusak.
 
Tim media targethukumindonesia, beberapa waktu lalu juga menemukan bangunan talut dari bantuan yang di berikan oleh oknum anggota Dewan tersebut di salah satu desa Bogotanjung di kecamatan gabus, bangunan talut yang belum genap satu tahun sudah mengalami rusak dan pecah-pecah padahal menurut salah satu warga bangunan tersebut  baru 7bulan, akan tetapi kenyataanya bangunan tersebut sudah pada pecah-pecah dan sebagian rusak.

Di tempat terpisah menurut keterangan ketua LSM Aliansi Rakyat Mr Dwijo Siswanto " Anggota Dewan yang berinisial AS tersebut memang sangat memalukan dan contoh yang buruk bagi pertumbuhan pembangunan di kabupaten Pati, dengan di patok Fee 25% itu jelas, proyek yang di dikerjakan tidak sesuai standar dan kualitasnya sangat buruk. Dan AS juga sering memperjual belikan bantuan Aspirasi demi mencari keuntungan semata" ungkapnya.

Mohon untuk pihak-pihak terkait agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi untuk kedepannya demi kemajuan pembangunan di kabupaten Pati yang lebih baik. (Tim Leak)