Pembangunan Rabat Beton Di Desa Babalan Kecamatan Gabus Tidak Transparan

TH.Indonesia. Pati - Sabtu tgl (07/10/17) Dana Desa adalah dana yang berasal dari APBN yang di peruntukan untuk seluruh desa di Indonesia guna menunjang Pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat desa, hal itu sudah tertuang di  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang berbunyi sebagai berikut. Presiden Republik Indonesia menimbang: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (1)huruf besar dan ayat (2) undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara. B. Bahwa alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara kepada desa perlu di laksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara. C.

Proyek rabat beton yang bersumber dari Dana Desa 

Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan belanja negara perlu diatur dalam peraturan pemerintah. D. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan  peraturan pemerintah tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja negara. Mengingat 1: pasal 5 ayat (2) undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 2: undang undang nomor 6tahun 2014 tentang desa ( Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7,tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5495).

Tapi sangat disayangkan dengan desa yang satu ini yaitu desa Babalan kecamatan Gabus kabupaten Pati, hal itu ketika tim media Targethukumindonesia melakukan investigasi di desa tersebut pada hari jumat tgl (06/10/17), proyek yang di duga dari Dana Desa tersebut sangat di sayangkan karena tanpa papan informasi yang jelas, sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya.

Menurut keterangan kepala Desa ketika di klarifikasi sama tim, beliau mengatakan " proyek rabat beton tersebut memang betul dari Dana Desa, tapi sementara dana tersebut dapat talangan sehingga bisa di kerjakan lebih awal, dan di kerjakan oleh  rekanan dari Winong Pati yaitu Bpk Rudi, ungkapnya kepada Tim media Targethukumindonesia.com.

Pengerjaannya di bagi dua titik senilai lebih kurang Rp 228 .000.000 (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) saya juga sudah minta ijin dengan Dispermades kok," imbuhnya saat mengakhiri perbincangan dengan awak media.

Saat awak media mengklarifikasi dengan kepala  Dispermades Mohtar Efendi  melalui fia telfon menerangkan " itu boleh saja asal melalui rapat desa dahulu " terangnya.

Kalau mengacu kepada peraturan harusnya sebuah pekerjaan yang dananya  bersumber dari APBN khususnya dana desa, sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yaitu .desa membuat RAB pekerjaan dan baru dana bisa di cairkan.

Namun berbeda ini di kerjakan dulu kalau bikin RAB dan dana juga belum turun apakah itu tidak melanggar dari peraturan dan petunjuk pelaksana (juklak) dan juklisnya di harapkan agar pihak pihak terkait agar mengkaji dan mempelajari peraturan tersebut agar dalam pelaksanaan dapat mengerjakan suatu program pembangunan tidak menjadi polemik di dalam sudut pandang masyarakat awam pada umumnya atau dari desa setempat pada khususnya. (Tim/THI)