THI. Pati - Penegakan hukum menjadi prioritas utama perdata & tata usaha negara oleh Kejaksaan Negeri Pati bersama KPH Perhutani Pati sebagai upaya untuk pendampingan hukum, jumat tgl (28/11/25).
| Dok/Mou KPH Perhutani Pati bersama Kejari Pati. |
Dihadiri oleh Adm Perhutani KPH Pati Sukmono Edwi Susanto, S.Hut, Wakil Adm Muh Imam, SBH, S.Hut, Kepala Kejaksaan Negeri Pati Sigit Januaris Pribadi, S.H, M.H, Kasidatun Kejari Pati Roh Wiharjo, S.H, M.Kn segenap Kepala Seksi Asper, segenap Sub Seksi Perhutani Pati dan para tamu undangan.
Sambutan oleh Adm Perhutani KPH Pati Sukmono Edwi Susanto, S.Hut, "Menyampaikan bahwa kita diberi amanah oleh pemerintah pusat untuk mengelola hutan diwilayah kami dan sejauh ini kami sering mengalami kendala dalam permasalahan hukum, terutama ilegal loging juga para penggarap seringkali nakal dengan lahan kami yang sering diabaikan dengan beberapa kasus yang ada," terangnya.
Hal ini juga tentang pengelolaan aset yang ada, tentunya akan menebtukan langkah kami selanjutnya," ujarnya Adm Perhutani Pati.
"Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Kejari Pati Sigit Januaris Pribadi, S.H, M.H adalah suatu kebanggaan dan kepercayaan kepada kami untuk kerjasamanya dibidang hukum pidana /perdata & tata usaha negara. Sinergi ini semoga dapat berjalan dengan baik apapun terkait dengan pencurian, penyerobotan aset aset yang ada, ilegal loging diwilayah KPH Perhutani Pati tentu akan kita atasi bersama," jelasnya.
Kasubsi Pertimbangan Hukum Kajari Pati sebagai pemateri juga menyampaikan fungsi dan tugas kita adalah sebagai pengacarany negara, ini untuk mendukung berjalannya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Fungsi pokok adalah pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran hukum, dengan mengedepankan RJ atau restorasi justice," tuturnya.
Ada lima tugas dan wewenang Datun yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.
Tujuan dan Fungsi dan Datun adalah mewujudkan keadilan, ketertiban, kepastian hukun dan melindungi kepentingan umum serta negara melalui penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha. Fungsi utama DATUN meliputi pemberian bantuan hukum baik ligitasi maupun non - ligitasi," tutup M. Khoirun Ni'am Kasubsi Pertimbangan Hukum. (RED)
