Baru Empat Bulan Lebih Pengerjaan Aspal Di Desa Angkatan Kidul Sudah Rusak Dan Pecah

TH.Indonesia. Pati - Dana Desa adalah dana yang berasal dari APBN yang di peruntukan untuk seluruh desa di Indonesia guna menunjang Pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat desa, hal itu sudah tertuang di  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang berbunyi sebagai berikut. 

Kondisi aspal yang pecah-pecah 

Presiden Republik Indonesia menimbang: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (1)huruf besar dan ayat (2) undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara. B. Bahwa alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara kepada desa perlu di laksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara. C.

Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan belanja negara perlu diatur dalam peraturan pemerintah. D. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan  peraturan pemerintah tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja negara. Mengingat 1: pasal 5 ayat (2) undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 2: undang undang nomor 6tahun 2014 tentang desa ( Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7,tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5495).

Tapi sangat di sayangkan ketika masih banyaknya Desa di Kabupaten Pati yang pengerjaan Dana Desanya Secara asal-asalan sehingga membuat kualitas dari proyek tersebut sangat di ragukan, Contoh saja pengerjaan aspal di desa angkatan Kidul, yang mana pengerjaan aspal tersebut baru sekitar kurang lebih 3-4bulan akan tetapi aspal tersebut sudah rusak dan pecah-pecah, Rabu tgl (04/10/17).

Ketika Tim media Targethukumindonesia melakukan investigasi Di Desa tersebut, kami mendapati bahwa memang aspal tersebut sudah pecah-pecah dan rusak, Kuat di duga bahwa ada indikasi penyelewengan Dana Desa sehingga di kerjakan dengan asal-asalan, dan ketika pihak ketiga (Pemborong) kami klarifikasi via telpon beliau mengatakan " itu memang garapan saya mas, saya mengerjakan aspal tersebut juga sudah sesuai dengan RAB. 

Berhubung dulu perjanjian saya dengan kepala desanya bahwa saya memberi garansi tiga bulan, maka saya tidak ada tanggung jawab lagi karena pembangunan aspal tersebut sudah lebih dari empat bulan dan coba saja langsung klarifikasi dengan kepala Desanya karena proyek tersebut tanggung jawabnya kepala desa," ungkap si pemborong. (Tim/THI)