SPBU 44.591.19 Ngebruk Juwana Kab. Pati, Kepegrok Media Sedang Melayani Pengangsu Solar, Duga'an Kuat Menjadi Sumur Besar Mafia Solar

THI. Pati - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.591.19 ngebruk juwana menjadi sumur, kepergok media pada pukul 23.00 WIB kamis malam, duga'an kuat menjadi  sumur besar bagi para pengangsu solar subsidi, jumat tgl (09/06/23).

Kendati demikian terlihat pegawai pom dan sopir truk modif bernopol K 8620 BC warna putih situtupi terpal, mereka dengan santainya seolah olah sudah terbiasa melayani pengisian pengansu solar subsidi, terlihat di meterannya.

Pengisian BBM jenis solar bersubsidi kepada konsumen, duga'an kuat pom bensin Ngebruk dijadikan sumur besar dan ajang ngangsu solar oleh para pemain solar bersubsidi jelas melakuan tindakan melawan hukum migas yang bekerja sama dengan operator SPBU.

Sa'at melakukan investigasi dilapangan  pada hari kamis (08/06/23) pukul 23.00 WIB, tim awak media mendapati adanya pembelian solar bersubsidi oleh 1 colt disel dengan plat K 8206 BC kendaraan tersebut masuk  sebagai pelangan dan dilayani oleh petugas operator SPBU.

Kendaraan tersebut 1 truk colt disel dan  diduga melanggar ketentuan karena melakukan pengisian solar bersubsidi senilai  hampir 3jt untuk sekali pengisian unit kendaraan colt disel tersebut.

Saat awak media mengkonfirmasi operator SPBU pada sa'at pengisian solar ditangki truk tersebut, tidak ada yang mau bicara dengan santainya mereka pergi menghindar.

Sampai berita ini terbit kami pun belum dapat tanggapan dari pihak SPBU 44.591.19 Ngebruk Juwana.

Himbauan dari Pertamina melalui satgas migas pasti menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi tangki atau bekerjasama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi salah  sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan kerja SPBU dengan Pertamina.

Sebagaimana di ketahui pemerintah akan bertindak tegas terkait penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam UU Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 tentang minyak dan gas (Migas) sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.

Aparat penegak hukum wilayah Polresta Pati, di tuntut harus lebih serius malakukan pemantauan melaksanakan tugas negara dengan seksama menjaga aset kekayaan berupa BBM jenis solar bersubsidi yang diduga dikabupaten Pati sudah seperti sebuah pekerjaan keseharian bagi para pengangsu solar, menjadi pertanyaan serius apakah ada hubungan intim dari pihak penegak hukum dengan para mafia solar?

Pada sa'at awak media mengklarifikasi tentang siapa siapa bosnya awalnya sopir yang bernama Puji bertempat tinggal di Jakenan itu masih merahasiakan nama bosnya.


Truk dengan modifikasi dengan penambaham volume kapasitas tangki yang lebih besar.

Lama kemudian pria pendek gempal memakai kaos bercelana pendek ternyata bernama Hilal nama pangilannya," jelas sang sopir (iki truk'ke dan saya ikut kerjo karo mas Hilal) pejelasan sang sopir akhirnya benar selang sejam kurang lebih datanglah juragannya bersama anak buahnya di lokasi parkir sebelah baratnya pom bensin Ngebruk. (Cip/tim)